Gara-gara Antony Sinaga, Pemprov Sumut Terancam Tidak Dapat Izin Lelang Jabatan dari KASN

- Kamis, 25 Juni 2020 15:35 WIB
Gara-gara Antony Sinaga, Pemprov Sumut Terancam Tidak Dapat Izin Lelang Jabatan dari KASN
Istimewa
Pejabat Pemprovsu mewakili Gubernur Edy Rahmayadi dimintai keterangan oleh petugas Ombudsman Perwakilan Sumut.

drberita.id | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) terancam tidak bisa melaksanakan lelang atau selesi terbuka dan rotasi/mutasi jabatan khususnya pejabat eselon 2 sampai ada jawaban dari tindak lanjut surat yang dikirim ke KASN.

Komisi Aparatur Sipil Negeri (KASN) telah menyurati Pemprovsu sebanyak ke lima kali untuk menjawab atau menindaklanjuti surat-surat yang dikirim KASN sejak tahun 2019. Surat-surat KASN tersebut terkait masalah pemberhentian ASN yang dilaporkan Antony Sinaga.



Ke lima surat KASN yang belum ditindaklanjuti Pemprovsu, yaitu Nomor B-1716/kasn/6/2020 tanggal 17 juji 2020, Nomor B-2818/kasn/8/2018 tanggal 26 Agustus 2028, Nomor B-3772/kasn/11/1019 tanggal 7 November 2019, Nomor B-413/kasn/11/2019 tanggal 29 November 2019, dan Nomor B-397/kasn/2/2020 tanggal 5 Februari 2020.

Baca Juga:
Labura Heboh, Bupati Kharuddin Syah Dikabarkan jadi Tersangka DBH PBB

Surat ke lima dari KASN yang dikirim ke Pemprovsu beromor: B-1716/kasn/6/2020 tanggal 17 Juni 2020 sebanyak tiga lembar. Dengan tembusan dikirim ke Mendagri, MenpanRB, Kepala BKN, Kepala Kantor BKN Regional VI Medan, dan pelapor.



Dalam lembaran terakhir (ke 3) surat, Ketua KASN Agus Pramusinto menegaskan tidak akan memberikan izin permohonan seleksi terbuka dan rotasi/mutasi pejabat bagi Pemprovsu.

[br]

"Apabila rekomendasi ini belum saudara tindak lanjuti maka permohonan rekomendasi yang ditujukan kepada ketua KASN terkait dengan permohonan seleksi terbuka dan rotasi/mutasi belum dapat kami penuhi," tegas Agus Pramusinto.

Sementara itu, Senin 22 Juni 2020, Ombudsman Perwakilan Sumut memanggil Gubernur Sumut Edy Rahmayadi untuk dimintai keterangan terkait surat laporan ASN Antony Sinaga yang dicopot dari jabatannya.

Baca Juga: Kata Puan Maharani, Penyaluran Bansos ke Warga Semakin Baik

Namun yang datang ke Kantor Ombudsman Perwakilan Sumut Sekretaris Dinas Perizinan Muklis, Sekretaris BKD Syahruddin, dan Irban Inspektorat Yilpipa Minanda didampingi para staf.



Irban Inspektorat Yilpipa Minanda dikonfrmasi tidak membantah dirinya ikut hadir ke Kantor Ombudsman Perwakilan Sumut untuk dimintai keterangan terkait laporan Antony Sinaga.

[br]

"Oh yang kemarin, iya saya ikut. Mereka hanya komfirmasi. Soal dinas perisinan itu. Belum ada surat dari KASN ke Inspektorat, belum bisa kita tindak lanjuti," ucap Yilpipa, Kamis 25 Juni 2020.

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan dalam surat undangan Ombudsman dijelaskan bahwa Gubernur Edy Rahmayadi boleh mewakilkan kehadirannya kepada pejabat yang berkompeten.


Baca Juga:
Tito Minta 270 Kepala Daerah Percepat Pencairan NPHD Untuk Pilkada


"Jadi, dalam surat undangan Ombudsman kepada gubernur itu, dijelaskan bahwa gubernur boleh mewakilkan kehadirannya kepada pejabat yang ditentukan," jelas Abyadi Siregar. (art/drb)

SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru