Buruh di Wilayah Level 4 dan 3 PPKM Harus Pertanyakan BSU Rp 1Juta ke Perusahaan
Istimewa
Willy Agus Tomo
drberita.id | Seluruh buruh harus segera mempertanyakan kepada pihak perusahaan terkait rencana pemerintah yang akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta bagi buruh terdampak PPKM Level 3 - 4.
DPW FSPMI Sumut Willy Agus Utomo mengatakan BSU tersebut ternyata tidak hanya untuk pekerja/buruh Kota Medan yang terdampak PPKM Level 4, akan tetapi dalam peraturannya pekerja yang terdampak PPKM level 3 juga berhak atas bantuan tersebut.
"Saya sudah komunikasi langsung dengan Pak Baharuddin Siagian Kadisnaker Sumut, beliau menyatakan pekerja terdampak PPKM Level 3 di Sumut juga berhak atas BSU tersebut, itu berarti ada 22 kabupaten/kota buruh Sumut yang harus dapat bantuan itu," papar Willy kepada wartawan di Medan.2 Agustus 2021.
Baca Juag :Satgas TNI Bangun Poskamling Multi Fungsi di Perbatasan Papua Nugini
Menurut Willy, hal itu sesuai surat Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi terkait 22 daerah yang menerapkan PPKM Level 3, yaitu: Asahan, Dairi, Deli Serdang, Humbang Hasundutan, Karo, Binjai, Gunungsitoli, Pematangsiantar, Sibolga.
Selanjutnya, Tebingtinggi, Labuhanbatu, Nias, Nias Utara, Pakpak Bharat, Samosir, Serdang Bedagai, Simalungun, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Toba Samosir.
"Jadi kita imbau, kepada pekerja/buruh di 22 daerah agar segera mempertanyakan hal itu kepada HRD perusahaan, untuk segera didaftarkan sebagai penerima BSU di kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat," kata Willy.
Baca Juga :Sebanyak 436 Pegawai KPK Positif, 10 Orang Meninggal Dunia
Sedangkan 10 daerah lain yang masuk dalam PPKM Level 2, yaitu Batubara, Tanjung Balai, Labuhan Batu Selatan, Labuhan Batu Utara, Kabupaten Langkat, Mandailing Natal, Nias Barat, Nias Selatan, Padang Lawas dan Padang Lawas Utara.
"Terkait daerah yang belum dapat, kita akan perjuangkan juga ke depannya, harap bersabar," pungkas Willy.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mengumumkan nantinya bantuan subsidi upah (BSU) akan diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.
Baca Juga :Kasihan, 16 Bulan Nakes RSUD di Sumut Belum Terima Insentif Covid-19
Bantuan diberikan kepada pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.
Bantuan juga sudah mulai dikrimkan secara bertahap kepada sekira 8 jutaan pkerja/buruh yang terdampak pada Juli- Agustus 2021.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Buruh di Sumut Merasa Tertipu: Tuntut Revisi Kenaikan UMP dan UMK Pakai Pengalian Alpha
Tahun 2026, Upah Buruh di Sumut Rp. 3,2 Juta
Buruh Sumut Salurkan 4 Ton Bahan Makanan dan Obat ke Korban Bencana Tapteng - Sibolga
Buruh Sumut Tolak UMP Versi Menaker Yassieirli
Buruh Sumut Gruduk Kantor Gubsu Bobby Nasution Tuntut Kenaikan UMP 10,5% dan Perumahan Subsidi
Kamis, Ribuan Buruh Akan Turun Aksi di Kota Medan
Komentar