Ketiga Kalinya, Mahasiswa Desak KPK Jemput Paksa Bupati Labusel
Poto: Istimewa
Mhasiswa demo Bupati Labusel di KPK
drberita.id | Belasan massa yang tergabung dalam Mahasiswa Pejuang Rakyat Labuhanbatu Raya-Jakarta (MPR L-Jakarta) kembali menggeruduk kantor Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Jalan Kuningan Persada No. 2, Jakarta Selatan, Kamis, 14 Juli 2022.
Massa mendesak KPK agar segera mengusut tuntas dugaan jual beli jabatan, dugaan korupsi pengelolaan anggaran, dan dugaan penyalahgunaan kekuasaan (Abuse of power) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara.
"Kami selaku mahasiswa kami kembali turun kejalan, datang untuk mendesak KPK segera memonitoring dan mengusut tuntas dugaan jual beli jabatan, dugaan korupsi pengelolaan anggaran, serta dugaan penyalahgunaan kekuasaan (Abuse of power) di lingkungan pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara yang diduga melibatkan anak perempuan bupati dalam mengatur jabatan ASN dan lainnya. KPK harus jemput paksa Bupati Labusel," ungkap Koordinator Aksi MPR L-Jakarta, Putra. S.
Putra mengatakan, sesuai dengan amanah konstitusi yang termaktub di dalam pasal 28 Undang Undang Tahun 1945 yang berbunyi, Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan seterusnya pasal 28 E ayat 3 yang berbunyi, Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
BACA JUGA:
Ahli Pidana: Apa Yang Mendasari PPNS KLHK Melakukan Penahanan Staf PT. SIPP
MPR L-Jakarta berharap polemik yang saat ini terjadi di tengah tengah masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Selatan bisa diatasi oleh KPK, agar tidak ada lagi terjadi kegaduhan yang berkelanjutan.
"Kami meminta KPK tidak berdiam diri dengan apa yang terjadi di Pemkab Labusel Sumut, berdasarkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan Tipikor. UU No 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan mutasi ASN SK Bupati Labuhanbatu Selatan No. 821.24/95BKD/III/2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan. SK Bupati Labuhanbatu Selatan No. 821.24/145/BKPSDM/II/2022 Tentang Pemberhentiaan dan pengangkatan administrator dan pejabat pengawas di lingkungan pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan. PP RI No. 11 Tahun 2017 tentang menajemen pegawai negeri sipil," beber Putra.
BACA JUGA:
Abyadi Siregar: Saya optimis, tidak akan terlalu lama masalah ini akan dapat diselesaikan
Terakhir, kata Putra, aksi gelombang ke tiga ke KPK ini murni mereka lakukan tanpa ada pihak manapun yang menunggangi.
"Jika tuntutan ini tidak diyindaklanjuti oleh KPK, maka kami akan kembali melakukan gerakan berkelanjutan sampai problematika di Pemkab Labusel Sumut ini bisa berjalan sampai tuntas," tegasnya.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
3223 Kursi untuk Calon Mahasiswa Baru Jalur SNBT
Bank Sumut Peringkat 2 Pengumpul Zakat Khusus Beasiswa Pelajar dan Mahasiswa
Rektor Universitas: Beasiswa Untuk Motivasi Kualitas Akademik Mahasiswa
Melihat Gerakan Mahasiswa Pasca Reformasi 98
Pemprov Sumut Kembali Anggarkan Rp.238 Miliar Untuk Proyek Jalan di Paluta Yang Pernah OTT KPK Awal 2025
Aksi Mahasiswa GMNI Dikawal Puluhan Polisi: Lalulintas Macet Depan Kantor Walikota dan DPRD Medan
Komentar