Pejuang Wakaf Ribut di Kantor BPN Sumut Gara-gara Makmur Wijaya
Istimewa
Pejuang Wakaf di Kantor BPN Sumut.
drberita.id | Puluhan warga mengatasnamakan Pejuang Wakaf mendatangi Kantor BPN Wilayah Sumut, Jalan Brigjen Katamso, Medan, Selas 6 Juli 2021. Keributan justru terjadi antara warga dengan ASN kantor tanah tersebut.
Awalnya, kedatangan para pejunga wakaf ingin mempertanyakan kejelasan status tanah yang berlokasi di Jalan Eka Surya Dalam, Kelurahan Delitua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, ke Kepala BPN Wilayah Sumut Dadang Suhendi.
Keributan terjadi saat seorang ASN BPN memberi keterangan kepada sejumlah warga di ruang tunggu kantor, bahwa yang boleh masuk hanya perwakilan tiga orang saja.
Baca Juga :Menkumham Batalkan SK HIPAKAD Munaslub 2021
"Kami ingin bertemu langsung dengan Pak Dadang. Kami terima cuma tiga orang yang masuk, tapi jika langsung Pak Dadang yang menerima. Tapi kalau perwakilan, kami ingin lima orang," kata salah seorang warga, Asmui Parinduri.
"Saya cuma menyampaikan saja perintah atasan, Pak. Yang boleh masuk hanya tiga orang," jawab ASN.
Baca Juga :11 DPC PAN akan Temui Ketum Zulhas Terkait Kepemimpinan HT. Bahrumsyah di Kota Medan
Mendengar jawaban itu, secara spontan Asmui melemparkan air mineral dengan keras ke lantai, sehingga memicu suasana menjadi panas. "Kami sudah tujuh kali bolak balik ke Kantor BPN ini untuk menagih janji Pak Kanwil atas tanah kami. Kami mau ketemu langsung dengan beliau, dan kalau hanya perwakilan, kami mau lima orang yang masuk," katanya.
Sejumlah ASN pun coba melerai keributan. Bahkan ASN wanita yang semula menyampaikan informasi ke warga, menyebut tindakan warga itu perlakuan anarkis. Tak lama, seorang pejabat BPN hadir dan mencoba menenangkan warga.
"Sudah ya, Pak, semua bisa kita bicarakan baik-baik. Orang bapak-bapak boleh masuk lima orang namun diterima oleh kepala bidang terkait, karena kebetulan Pak Kakanwil lagi ujian secara zoom meeting. Besok pukul 10.00 WIB, beliau janji untuk menerima bapak-bapak sekalian. Hari ini kita buat dulu notulensi rapatnya," kata pejabat wanita berhijab tersebut.
Baca Juga :Kemenpora Dengan PMMD Kembali Menyapa Pemuda di Labuhanbatu
Lima perwakilan warga akhirnya diterima di Ruang Mediasi oleh Kabid Sengketa BPN Sumut, Khalid Handoyo didampingi jajarannya Riadi Tanjung dan Misniati Sinaga. Sementara perwakilan warga, antara lain Affan Lubis, Asmui Parinduri, Muhammad Nuh, dan Khairul Chaniago. Khalid pun hanya membuka ruang agar warga menyampaikan keluhannya, tanpa menjawab substansi permasalahan yang dikemukakan.
"Secara langsung besok bisa bapak-bapak sampaikan masalahnya kepada Pak Kakanwil. Saya kebetulan baru (menjabat) di sini, persoalannya saya belum paham," ungkapnya.
[br]
Affan Lubis menceritakan secara ringkas pokok masalah dan tuntutan mereka. Yakni telah hilang di peta bidang dalam sertifikat BPN Deliserdang, posisi jalan masuk ke areal tanah warga. Disebutnya, adalah Makmur Wijaya yang memiliki tanah berbatasan dengan tanah mereka, sekarang ini telah menembok jalan tersebut sehingga warga kesulitan untuk masuk.
"Masalahnya ini sertifikat yang dikeluarkan BPN Deliserdang, bahwa di peta bidang itu mereka hilangkan (akses) jalan yang seolah itu menjadi tanahnya si Makmur Wijaya. Nah, 80 kavlingan milik warga yang di sana itu, jadi sulit masuk akibat tembok yang sudah dia bangun. Itu kan daerah perbatasan, di sertifikat BPN Kota Medan itu disebut jalan. Kalaupun itu tanah dia, tentu ada namanya fasum agar orang tetap bisa lewat. Kalau dulu mobil pun bisa masuk ke sana," terangnya.
Warga pun terus berjuang atas hak mereka. Masalah ini bahkan sudah pernah digelarperkarakan oleh BPN Sumut, namun tidak memanggil Makmur Wijaya, selaku objek yang dipermasalahkan. Bahkan di Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprovsu pun, sambung Affan, telah dilaksanakan pertemuan atas masalah dimaksud.
Baca Juga :Pagi-pagi, 10 Ruko Terbakar di Jalan Mahkamah Medan
"Tapi sampai sekarang belum ada lagi tindaklanjutnya, termasuk di BPN Sumut sendiri. Makanya ini yang kami tuntut ke sini. Karena mulanya kami bertemu Pak Dadang saat Ustad Tengku Zulkarnain (Alm) mengajak untuk sidang lapangan, dan beliau berjanji siap membantu mencari win-win solution-nya," katanya.
M. Nuh menambahkan, warga memperjuangkan haknya atas amanah Alm. Ustad Tengku Zulkarnain, agar di tanah tersebut nantinya bisa dibangun Rumah Tahfiz Quran, bernama Umar Bin Khattab RA. Surat dari BPN Deliserdang itu disebut dia, adalah pokok masalahnya karena menghilangkan status jalan.
Baca Juga :Wakil Ketua DPP PGK Imbau Masyarakat Jangan Letih Lawan Covid-19
"Muncul surat dari Makmur Wijaya yang dikeluarkan BPN Deliserdang nomor 350 dan 351 tahun 1984 (yang sebelumnya tidak ada sertifikat tersebut). Padahal sertifikat BPN Medan dari Ibu Sabrina (mantan Sekdaprovsu) yang kami lihat, statusnya itu adalah jalan. Tapi kenapa hingga kini pun, Makmur Wijaya tidak mampu dihadirkan BPN untuk dimintai penjelasan. Padahal saya sudah beri tau nomor telepon dan alamat rumahnya. Di mana lagi kesulitannya?" ungkap pria yang biasa dipanggil Agam itu.
Agam menyebut lagi, masalah ini sudah mereka laporkan ke Polda Sumut atas nama Makmur Wijaya, terlapor dugaan perampasan jalan atau fasilitas umum.
"Tapi oleh Poldasu justru laporan kami didisposisi ke Polrestabes, lalu dari Polrestabes didisposisi lagi ke Polsek Delitua. Sampai sekarang Alhamdulillah si Makmur Wijaya tak pernah dipanggil sekalipun," katanya.
Baca Juga :Akun FB Dibajak, Bupati Sergai: Ini Bukan Saya
Saking getolnya memperjuangkan hak umat, dirinya mengaku pernah mendapat aksi kekerasan dan intimidasi dari yang diduga orang suruhan Makmur Wijaya.
"Saya pernah dilempar batu di Jalan Karya Jaya, bahkan sebelumnya di lokasi (tanah bersengketa), dihadang oleh orang-orang suruhan Makmur Wijaya," pungkasnya.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Proyek Jalan Tol Medan-Binjai Rp 1,1 Triliun Jadi Target Kejaksaan, BPN Sumut dan Kota Medan Digeledah
Puluhan Warga Sibolangit Laporkan BPN dan Polda ke Ombudsman Sumut Gegara PT. NMN
Bertemu Kelompok Tani, Fitriyus Makin Mempersulit Posisi Gubsu
29 Tahun Tidak Selesai, Masyarakat Petani Kelompok 80 Datangi Kantor Menteri Hadi Tjahjanto
Kejatisu Terima Laporan Mafia Tanah dari Wanita Tua
Kuasa Hukum: Perkara Laporan Dugaan Mafia Tanah di Polrestabes Medan Terkesan Lamban
Komentar