Menkumham Batalkan SK HIPAKAD Munaslub 2021

- Selasa, 06 Juli 2021 15:56 WIB
Menkumham Batalkan SK HIPAKAD Munaslub 2021
Istimewa
Hariara Tambunan dan Luhut B. Panjaitan.
drberita.id | DPP Himpunan Putra Putri Keluarga Angkatan Darat (HIPAKAD) menegaskan tidak ada dualisme kepengurusan organsisasi dan tetap satu komando di bawah kepemimpinan Ketua Umum Hariara Tambunan, priodeisasi 2017-2022.

Begitu juga di Provinsi Sumatera Utara, DPD HIPAKAD yang sah tetap di bawah komando Ketua Tajuddin Hasan bersama Sekretaris Dermawan Purba dan Bendahara Luh Tjandrasasi untuk masa bakti 2021- 2026, sesuai SK DPP HIPAKAD No. SKEP/030/DPO/HIPAKAD/III/2020.
Ketua DPD HIPAKAD Sumut Tajuddin Hasan didampingi Sekretaris Dermawan Purba menegaskan DPP melalui suratnya telah menyampaikan pemberitahuannya kepada Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin.
Baca Juga :11 DPC PAN akan Temui Ketum Zulhas Terkait Kepemimpinan HT. Bahrumsyah di Kota Medan
"Terkait penegasan itu DPP HIPAKAD melalui suratnya Nomor: 344/ SPP/ DPP- HIPAKAD/VI/2021 tanggal 25 Juni 2021 yang ditandatangani Ketua Umum Hariara Tambunan dan Wakil Sekretaris Jenderal M Agus Miftah, telah menyampaikan pemberitahuannya kepada Pangdam I/BB," ucapnya di Medan Club, Selasa 6 Juli 2021.
Dalam suratnya, selain menegaskan tidak adanya dualisme kepengurisan dan kepemimpinan tetap di bawah komando Hariara Tambunan, DPP HIPAKAD juga menyampaikan bahwa pembina/PP-PPAD menolak hasil Munaslub 2021 karena cacat hukum tanpa adanya ijin restu dari pembina serta melanggar konstitusi dan AD/ART HIPAKAD sesuai BAB V Pasal 30 ayat (2) huruf b dan d.
Baca Juga :Kemenpora Dengan PMMD Kembali Menyapa Pemuda di Labuhanbatu
"DPP juga menjelaskan, bahwa surat hasil Munaslub (SK) Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000408.AH.01.08 tahun 2021 tanggal 13 Maret 2021 tentang persetujuan perubahan badan hukum perkumpulan HIPAKAD, telah dibatalkan atau dicabut Menkumham melalui Dirjen AHU pada tanggal 21 Juni 2021, sehingga keberadaan SK sudah batal demi hukum dan tak terdaftar lagi di Kemenkumham RI," kata Tajuddin.

Karena itu, sambung tokoh pemuda Sumut ini, berdasarkan SK Menkumham RI Nomor AHU-0000402.AH.01.08 tahun 2018 tanggal 16 Mei 2018 tentang perubahan badan hukum perkumpulan perkumpulan putra putri keluarga angkatan darat dengan ketua umum Hariara Tambunan tetap sah dan berlaku.
"Dengan uraian tersebut, secara de jure maupun de facto, produk yang dihasilkan oleh Munaslub 2021 tidak mempunyai legal standing lagi sejak pencabutan SK untuk membawa-bawa nama HIPAKAD dalam kegiatan organisasi maupun KBT. Selain HIPAKAD konstitusi di bawah kepemimpinan yang sah Hariara Tambunan," sebut Tajuddin Hasan.
Baca Juga :Pagi-pagi, 10 Ruko Terbakar di Jalan Mahkamah Medan
Ia juga mengimbau agar jajaran pengurus HIPAKAD di kabupaten/kota di Sumut untuk membantu sepenuhnya tugas pembina di daerahnya masing masing.
"Apalagi dimasa pandemi Covid-19 sekarang ini, kader HIPAKD tanpa perlu dipanggil harus merapat untuk terus berbuat dengan ikhlas dan tanpa pamrih, guna mendukung program TNI AD di daerahnya masing masing. Ingat, jaga nama baik keluarga besar TNI Angkatan Darat," tandasnya.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Tni
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru