PMII Akan Demo Saksi Cekal KPK ke KAD Sumut
Foto: Istimewa
Surat PMII Sumut.
drberita.id | Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) akan berunjuk rasa mendukung KPK untuk memastikan status hukum saksi cekal kasus OTT suap Walikota Medan Dzulmi Eldin dan Kadis PU Isya Ansari ke Kantor Komite Advokasi Daerah (KAD) Antikorupsi Sumatera Utara.
"Iya, hari Senin depan (14/9), di gedung DPRD Sumut dan ke Kantor KAD Antikorupsi Sumut di gedung GPH, Jalan SM. Raja, Medan, aksinya," ujar Ketua PKC PMII Sumut, Azlansyah Hasibuan dikonfirmasi, Kamis 10 September 2020.
Menurut Azlansyah, status cekal yang disandang Akbar Himawan Buchari sampai saat ini belum ada kepastiannya, pascapimpinan KPK berganti dan vonis hukuman yang sudah dijatuhkan ke Dzulmi Eldin dan Isya Ansari.
"Kasihan si Akbar Himawan Buchari, secara psikologis dia tersandra dengan status cekal dari KPK itu, karena hingga kini tidak ada kejelasannya, apakah lanjut atau tidak. Makanya PMII akan menyampaikan aspirasi ini agar jelas status hukumnya," kata Azlansyah.
"Intinya, aksi nanti untuk mempertanyakan status hukum saksi cekal KPK dalam kasus OTT suap Walikota Medan dan Kadis PU, itu saja," tutupnya.
Diketahui, selain anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Golkar Akbar Himawan Buchari, KPK juga menetapkan status cekal kepada Farius Fendra alias Makte, dalam kasus OTT suap Walikota Medan Dzulmi Eldin dan Kadis PU Isya Ansari.
KPK juga telah menggeledah rumah milik Akbar Himawan Buchari di Jalan D.I. Panjaitan No. 142, Medan, selama tiga jam, pada Kamis, 31 Oktober 2019.
art/drb
SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Setelah KPK Datang ke Medan, Semoga Tidak Terjadi OTT ke Depan
Mana Lebih Berani: 2 Wakil Menteri OTT KPK, 3 Mantan Bos BGN Dijemput Kejaksaan Agung
KPK Ditantang Periksa Yasonna Laoly Kasus KITAS dan KITAP
Total Rp.737,7 Miliar Masuk ke Stadion Teladan Medan dari APBD dan APBN, KPK dan Kejaksaan Agung Harus Berani
KPK Diminta Ungkap Dugaan Suap Proyek BRT Kota Medan dari World Bank
KPK Periksa Pejabat Pemko Medan Terkait Uang Sitaan dari Rumah Topan Ginting
Komentar