Spanduk Periksa Rektor UINSU Terpasang di Kantor Ombudsman Sumut
Poto: Istimewa
Sapnduk di depan kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut
drberita.id | Komunitas Masyarakat Peduli Universitas Islam Negeri Sumatera Utara memasang spanduk dukungan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Jalan Sei Besitang No. 3, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Minggu, 30 Januari 2022.
Spanduk dukungan bertuliskan Komunitas Masyarakat Peduli UINSU mendukung Ombudsman RI Perwakilan Sumut untuk mengusut tuntas dugaan kecurangan rekrutmen calon dosen BLU di Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).
Sedikitnya, ada empat spanduk yang terpasang dengan narasi berbeda. Kuat dugaan pemasangan spanduk ini terkait agenda klarifikasi Ombudsman terhadap Rektor UINSU, Prof. Syahrin Harahap seputar dugaan kecurangan rekrutmen calon dosen non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Layanan Umum (BLU) UINSU tahun 2021.
BACA JUGA:
LIPPSU: Dukung Sepenuhnya Aksi Masyarakat di KPK
Namun demikian, belum ada keterangan resmi terkait siapa yang memasang spanduk tersebut.
Sebelumnya, Kamis, 20 Januari 2022, Rektor UINSU, Prof. Syahrin Harahap tidak menghadiri undangan klarifikasi Ombudsman terkait kecurangan rekrutmen dosen non PNS pada BLU kampus tersebut yang dilaporkan oleh sejumlah peserta seleksi.
BACA JUGA:
KPK Diminta Tangkap 36 Mantan Anggota DPRD Sumut dan Donatur Suap, Ini Daftarnya
Karena itu, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara melayangkan panggilan pertama untuk Rektor Universitas Islam Sumut (UINSU), Syahrin Harahap.
"Karena Rektor UINSU tidak menghadiri undangan klarifikasi tanpa alasan yang jelas, maka Ombudsman hari ini akan melayangkan surat panggilan pertama kepada rektor," tegas Abyadi Siregar kepada sejumlah wartawan di kantornya.
BACA JUGA:
Rabu, Disnaker Sumut Umumkan Hasil Investigasi Penjara Khusus Ketua Golkar Langkat
Bahkan, kata Abyadi waktu itu, jika rektor tidak koorperatif, maka Ombudsman akan menggunakan kewenangannya Sesuai Pasal 31 Undang-undang No. 37 tahun 2008, yakni memanggil paksa terlapor dalam hal ini Rektor UINSU.
Penerimaan dosen tetap non PNS pada BLU UINSU Tahun 2021 berdasarkan pengumuman Nomor: 4165/Un.11.R/B.I.Ia/HM.00/11/2021.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Alumni Hadesya Perkuat Reputasi Program Doktor Ekonomi Syariah UINSU
UINSU dan PERADI Bahas Cyber Law Cegah Kejahatan Digital
Prodi S3 Ekonomi Syariah UINSU Sosialisasi Pasar Modal dan Investasi di Sumatera Utara
Mahasiswa UINSU Wujudkan Generasi Anti Narkoba Desa Pematang Johar
Program Doktor Ekonomi Syariah UINSU Siapkan Konferensi Internasional
Banyak Tagline Negatif, Ombudsman Beri Penilain ke Polda Sumut
Komentar