Setelah 6 Bulan Tersangka Korupsi, Mantan Kadis Kesehatan Batubara Akan Disidangkan Awal Agustus
Artam - Rabu, 29 Juli 2026 15:16 WIB
Poto: Istimewa
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Batubara dr Deny Syahputra.
drberita.id -Setelah enam bulan berlalu baru akan dilaksanakan sidang perdana perkara korupsi Dinas Kesehatan Kabupaten Batubara, dengan tersangka mantan kepala dinas dr Deny Syahputra dan stafnya Elvandri.
dr Deny Syahputra dan Elvandri ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2026. Rencanya sidang perdana keduanya di Pengadilan Tipikor Medan akan dilaksanakan pada 4 Agustus 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kasipenkum Kejati Sumut) Rizaldi SH MH mengatakan berkas kedua tersangka perkara korupsi dana bantuan tidak terduga (BTT) Dinas Kesehatan Pemkab Batubara tahun 2022 dengan total anggaran sebesar Rp.5,1 miliar telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.
"Iya, sudah dilimpah, rencana tnggal 4 (Agustus 2026) pembacaan dakwaan sidang pertama," jawab Rizaldi dari whatapp, Rabu 29 Juli 2026.
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Batubara dr Deny Syahputra dan stafnya Elvandri ditetapkan sebagai tersangka dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp.1,1 miliar.
Nominal kerugian keuangan negara tersebut diketahui dari hasil pemeriksaan tim audit negara yang diminta oleh penyidik pidsus Kejaksaan Negeri Batubara.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Kejari Batubara Tambah 2 Tersangka Kasus Korupsi BTT Dinas Kesehatan
Uang Arisan Kepala OPD Pemkab Batubara Kabarnya Diserahkan Melalui Ajudan Sekda
FBPK Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi RSUD Bachtiar Djafar dan Dinas Kesehatan Medan
Lawan Instruksi Presiden Prabowo: Perjalanan Dinas Kesehatan Tebingtinggi Miliaran Rupiah
PERMAK Duga Polda Sumut Tak Mampu Tangkap Mantan Bupati Batubara
Wagubsu Akan Tinjau Kampung Sedekah di Batubara Untuk Persiapan Sambut Ramadhan
Komentar