Appsindo Milenial Imbau Pedagang Pusat Pasar Medan Jangan Bayar Kontribusi Bulanan
Redaksi - Jumat, 20 Juni 2025 22:09 WIB
Poto: Istimewa
Pusat Pasar Medan.
drberita.id -Ketua DPD Appsindo Milenial Kota Medan Dedi Harvisyahari mengimbau seluruh pedagang Pusat Pasar Medan untuk tidak membayar kontribusi bulanan kepada Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Pemko Medan.
"Imbauan ini kita buat untuk dipahami oleh PUD Pasar agar Walikota Medan Rico Waas melihat realita yang ada secara langsung atas keresahan dan kesulitan para pedagang di lantai 1 sampai 3 yang sarana dan prasarananya tidak diperbaiki," ungkap Dedi Harvisyahari dalam keterangan tertulisnya, Jumat 20 Juni 2025.
Dedi mengatakan hal ini perlu dibuat dan disampaikannya kepada seluruh pedagang di Pusat Pasar Medan, karena tidak adanya perbaikan yang menjadi hak para pedagang.
Segala keluhan pedagang terkhususnya di lantai 3 dengan kondisi area yang kopak kapik, yaitu asbes dan pendingin ruangan yang tidak lagi berfungsi juga tidak mendapatkan perbaikan dari pihak PUD Pasar Medan.
"Keluhan pedagang ini tidak juga menjadi landasan bagi pengelola untuk memperbaiki. Sementara pedagang per bulannya dikenakan biaya maintenance yang nilainya bervariasi mulai Rp. 100.000 per kios," katanya.
Dedi juga mengatakan para pedagang harus mengeluarkan uang pribadi untuk memperbaiki lokasi dagangannya yang seharusnya menjadi tanggungjawab pengelola.
Para pedagang pun akan memasang spanduk bertulisan 'Kami Pedagang Lantai 3 Tidak Akan Membayar Kontribusi Bulanan Apabila Lantai 3 Tidak Diperbaiki Sarana dan Prasarana yang Ada' disetiap sudut kiosnya masing masing.
"Kami mengajak semua pedagang pusat pasar untuk mendukung pemasangan spanduk di tiap kios, agar Walikota Medan Rico Waas memahami kondisi pedagang pusat pasar yang kurang mendapatkan perhatian fasilitas dari PUD Pasar," tegas Dedi Harvisyahari.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
DPRD Medan Minta Pembelian 2001 Becak Sampah Untuk Program Pembangkit Listrik
Dugaan Penipuan KPR, GASAK Laporkan PT. SKS ke Polrestabes Medan
Meski Ada Larangan, Warga Medan Tetap Bakar Kembang Api di Malam Tahun Baru 2026
Anggota DPRD Medan Ungkap Kepling Kutip Dana dari Warga Penerima BLTS: Walikota Rico Waas Harus Tegas
Bupati Deliserdang Sidak Pasar Tradisional Datok Kabu: Pedagang Dilarang Jualan di Atas Parit
RSU Sufina Aziz Medan dan Dompet Dhuafa Waspada Gelar Pengobatan Gratis Korban Bencana di Aceh Tamiang
Komentar