DPRD Jangan Jadi Stempel Politik, 3 Aset Pemprovsu ke Penyertaan Modal Bank Sumut Bisa Temuan BPK

Redaksi - Rabu, 19 November 2025 14:22 WIB
DPRD Jangan Jadi Stempel Politik, 3 Aset Pemprovsu ke Penyertaan Modal Bank Sumut Bisa Temuan BPK
Poto: Istimewa
3 aset Pempovsu yang rencananya jadi penyertaan modal ke Bank Sumut, yaitu Medan Club, PRSU, dan Kantor DisperindagESDM Sumut.
drberita.id -Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) berencana menyerahkan 3 aset sebagai penyertaan modal ke Bank Sumut. Namun rencana tersebut dinilai bisa menimbulkan masalah terhadap Pemprovsu dan Bank Sumut.

"Rencana penyerahan aset ini justru bisa berpotensi menimbulkan masalah bagi Pemprovsu maupun Bank Sumut itu sendiri," ujar Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik, Elfenda Ananda di Medan, Rabu 19 November 2025.

Menurut Elfenda, ketika aset yang belum dimanfaatkan sesuai tujuan awal dan tiba tiba dialihkan, pasti muncul pertanyaan mendasar, apakah pembelian aset Medan Club benar benar berdasarkan kebutuhan, atau justru bentuk salah perencanaan yang kini ditutupi dengan kebijakan baru

Bagi Pemprovsu, aset berupa eks Medan Club dibeli tidak sesuai dengan dokumen perencanaan. Ini menunjukan lemahnya perencanaan aset, karena sejak awal lahan dibeli untuk mendukung perluasan kantor Gubernur Sumut dan integrasi beberapa OPD demi peningkatan koordinasi serta kualitas pelayanan publik.

Medan Club yang dibeli pada era Gubernur Edy Rahmayadi dengan nilai hampir setengah triliun rupiah, itu kini hanya dimanfaatkan sebagai lahan parkir. Bangunannya pun dibiarkan kosong tanpa fungsi yang jelas. Padahal pembelian Medan Club dahulu disebut "mendesak" untuk kepentingan memperluas Kantor Gubernur Sumut dan konsolidasi OPD.

"Rencana pengalihan aset khususnya Medan Club menggambarkan lemahnya perencanaan jangka panjang Pemprovsu. Perubahan kebijakan yang drastis dalam waktu singkat ini menunjukan ketiadaan roadmap pemanfaatan aset daerah yang komprehensif," jelas Elfenda Ananda.

Pada tahun 2022, Pemprovsu menegaskan pentingnya lahan tersebut untuk pelayanan publik. Namun pada 2025, aset yang sama justru dianggap lebih bernilai sebagai instrumen penyertaan modal.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru