DPRD Jangan Jadi Stempel Politik, 3 Aset Pemprovsu ke Penyertaan Modal Bank Sumut Bisa Temuan BPK
Redaksi - Rabu, 19 November 2025 14:22 WIB
Poto: Istimewa
3 aset Pempovsu yang rencananya jadi penyertaan modal ke Bank Sumut, yaitu Medan Club, PRSU, dan Kantor DisperindagESDM Sumut.
drberita.id -Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) berencana menyerahkan 3 aset sebagai penyertaan modal ke Bank Sumut. Namun rencana tersebut dinilai bisa menimbulkan masalah terhadap Pemprovsu dan Bank Sumut.
"Rencana penyerahan aset ini justru bisa berpotensi menimbulkan masalah bagi Pemprovsu maupun Bank Sumut itu sendiri," ujar Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik, Elfenda Ananda di Medan, Rabu 19 November 2025.
Menurut Elfenda, ketika aset yang belum dimanfaatkan sesuai tujuan awal dan tiba tiba dialihkan, pasti muncul pertanyaan mendasar, apakah pembelian aset Medan Club benar benar berdasarkan kebutuhan, atau justru bentuk salah perencanaan yang kini ditutupi dengan kebijakan baru
Bagi Pemprovsu, aset berupa eks Medan Club dibeli tidak sesuai dengan dokumen perencanaan. Ini menunjukan lemahnya perencanaan aset, karena sejak awal lahan dibeli untuk mendukung perluasan kantor Gubernur Sumut dan integrasi beberapa OPD demi peningkatan koordinasi serta kualitas pelayanan publik.
Medan Club yang dibeli pada era Gubernur Edy Rahmayadi dengan nilai hampir setengah triliun rupiah, itu kini hanya dimanfaatkan sebagai lahan parkir. Bangunannya pun dibiarkan kosong tanpa fungsi yang jelas. Padahal pembelian Medan Club dahulu disebut "mendesak" untuk kepentingan memperluas Kantor Gubernur Sumut dan konsolidasi OPD.
"Rencana pengalihan aset khususnya Medan Club menggambarkan lemahnya perencanaan jangka panjang Pemprovsu. Perubahan kebijakan yang drastis dalam waktu singkat ini menunjukan ketiadaan roadmap pemanfaatan aset daerah yang komprehensif," jelas Elfenda Ananda.
Pada tahun 2022, Pemprovsu menegaskan pentingnya lahan tersebut untuk pelayanan publik. Namun pada 2025, aset yang sama justru dianggap lebih bernilai sebagai instrumen penyertaan modal.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
DPRD Medan Minta Pembelian 2001 Becak Sampah Untuk Program Pembangkit Listrik
RUPS LB: Badan Hukum Bank Sumut Berubah, Ketua PWNU Diusulkan Jadi Dewan Pengawas Syariah
Pemprovsu Stop Anggaran Bantuan Hibah Pembangunan Gedung Kejati Sumut, Ada Apa?
Anggota DPRD Medan Ungkap Kepling Kutip Dana dari Warga Penerima BLTS: Walikota Rico Waas Harus Tegas
Cerita Komisaris Non Independen PT. Bank Sumut: Sulaiman Gagal, Fathoni Berhasil
Anggota Dewan: Festival Akhir Tahun Pemko Medan Tidak Berempati Saat Banjir
Komentar
Berita Terbaru
DPRD Medan Minta Pembelian 2001 Becak Sampah Untuk Program Pembangkit Listrik
9 Tahap Agenda Kerja Panitia Percepatan Provinsi Tapanuli 2026, Berikut Daftarnya
Dugaan Penipuan KPR, GASAK Laporkan PT. SKS ke Polrestabes Medan
Capaian Kinerja Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Tahun 2025
Prabowo Setuju Bantuan dari Luar Negeri ke Bencana Sumatra, Yonge Sihombing: Kita Apresiasi
Kasus Ciputra Lebih Menarik dari OTT Topan Ginting
Meski Ada Larangan, Warga Medan Tetap Bakar Kembang Api di Malam Tahun Baru 2026