DPRD Jangan Jadi Stempel Politik, 3 Aset Pemprovsu ke Penyertaan Modal Bank Sumut Bisa Temuan BPK

Redaksi - Rabu, 19 November 2025 14:22 WIB
DPRD Jangan Jadi Stempel Politik, 3 Aset Pemprovsu ke Penyertaan Modal Bank Sumut Bisa Temuan BPK
Poto: Istimewa
3 aset Pempovsu yang rencananya jadi penyertaan modal ke Bank Sumut, yaitu Medan Club, PRSU, dan Kantor DisperindagESDM Sumut.
drberita.id -Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) berencana menyerahkan 3 aset sebagai penyertaan modal ke Bank Sumut. Namun rencana tersebut dinilai bisa menimbulkan masalah terhadap Pemprovsu dan Bank Sumut.

"Rencana penyerahan aset ini justru bisa berpotensi menimbulkan masalah bagi Pemprovsu maupun Bank Sumut itu sendiri," ujar Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik, Elfenda Ananda di Medan, Rabu 19 November 2025.

Menurut Elfenda, ketika aset yang belum dimanfaatkan sesuai tujuan awal dan tiba tiba dialihkan, pasti muncul pertanyaan mendasar, apakah pembelian aset Medan Club benar benar berdasarkan kebutuhan, atau justru bentuk salah perencanaan yang kini ditutupi dengan kebijakan baru

Bagi Pemprovsu, aset berupa eks Medan Club dibeli tidak sesuai dengan dokumen perencanaan. Ini menunjukan lemahnya perencanaan aset, karena sejak awal lahan dibeli untuk mendukung perluasan kantor Gubernur Sumut dan integrasi beberapa OPD demi peningkatan koordinasi serta kualitas pelayanan publik.

Medan Club yang dibeli pada era Gubernur Edy Rahmayadi dengan nilai hampir setengah triliun rupiah, itu kini hanya dimanfaatkan sebagai lahan parkir. Bangunannya pun dibiarkan kosong tanpa fungsi yang jelas. Padahal pembelian Medan Club dahulu disebut "mendesak" untuk kepentingan memperluas Kantor Gubernur Sumut dan konsolidasi OPD.

"Rencana pengalihan aset khususnya Medan Club menggambarkan lemahnya perencanaan jangka panjang Pemprovsu. Perubahan kebijakan yang drastis dalam waktu singkat ini menunjukan ketiadaan roadmap pemanfaatan aset daerah yang komprehensif," jelas Elfenda Ananda.

Pada tahun 2022, Pemprovsu menegaskan pentingnya lahan tersebut untuk pelayanan publik. Namun pada 2025, aset yang sama justru dianggap lebih bernilai sebagai instrumen penyertaan modal.
Ketidakkonsistenan ini merusak kepercayaan publik dan menunjukan bahwa tata kelola aset daerah berjalan reaktif, bukan strategis.

"Persoalan valuasi aset ini tidak bisa diabaikan. Aset sebesar eks Medan Club itu memiliki nilai pasar yang fluktuatif. Tanpa appraisal independen yang terbaru, Pemprovsu bisa menyerahkan aset dengan nilai yang tidak akurat baik terlalu tinggi maupun terlalu rendah. Ini berpotensi memunculkan temuan audit BPK atau persoalan hukum di kemudian hari," kata Elfenda.

Kemudian, penyertaan modal berupa aset non-likuid juga memunculkan pertanyaan, apa sebenarnya kebutuhan Bank Sumut, modal tunai atau tanah dan bangunan?

Tiga aset yang akan dialihkan bukan aset biasa. PRSU, lanjut Elfenda memiliki nilai historis dan fungsi publik. Kantor Disperindag/ESDM memikul pelayanan teknis langsung kepada masyarakat.

Pengalihan aset semacam ini berpotensi mengganggu layanan publik serta menghilangkan peluang ekonomi daerah yang semestinya tetap berada dalam kontrol pemerintah.

"Minimnya transparansi pun membuat rencana ini semakin bermasalah. Publik tidak memperoleh dokumen analisis kelayakan, penilaian risiko, maupun rencana pemanfaatan aset oleh Bank Sumut. Padahal penyerahan aset daerah bukan sekadar urusan administratif, tetapi keputusan politik yang berdampak panjang," jelasnya.

Tanpa partisipasi publik dan keterbukaan informasi, kebijakan sebesar 3 aset untuk penyertaan modal ke Bank Sumut mudah dipersepsikan sebagai langkah terburu-buru atau bahkan mengandung kepentingan tertentu.

Rencana pernyertaan modal ini juga bisa membawa risiko nyata bagi Bank Sumut, terutama terkait penurunan kinerja keuangan dan efisiensi operasional.
Elfenda Ananda juga memperkirakan akan terjadi kerugian dan menurunkan kinerja Bank Sumut. Akibatnya, Bank Sumut harus mencadangkan dana untuk mengantisipasi potensi kerugian atau penurunan nilai aset yang diterima.

Kemudian, peningkatan pencadangan memperbesar beban, sehingga laba operasional menurun dan kinerja bank melemah. Return on Assets (ROA) pun berpotensi menurun.

"ROA mengukur kemampuan bank menghasilkan laba dari total aset. Laba yang menurun akibat peningkatan beban membuat ROA otomatis turun, sementara aset bertambah namun tidak produktif, dan penurunan ROA menandakan bank menjadi kurang efisien," beber Elfenda.

Tidak itu saja, lanjut Elfenda, beban penyusutan pasti menggerus profit yang bisa terjadi pada aset tetap berupa gedung atau lahan, bahkan penurunan nilai atau impairment. "Beban penyusutan ini langsung mengurangi profit bank," serunya.

Aset yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan inti Bank Sumut akan menjadi aset menganggur. Apalagi Bank Sumut tidak memiliki kapasitas atau izin untuk mengelola properti, misalnya menyewakan.

"Aset menganggur pasti menimbulkan biaya pemeliharaan, pajak tanpa menghasilkan pendapatan, sehingga semakin membebani profitabilitas dan efisiensi bank," kata Elfenda.

Kesimpulannya, kata Elfenda Ananda, rencana penyerahan 3 aset ke Bank Sumut menuntut transparansi penuh dan klarifikasi komprehensif.
Mengapa aset strategis seperti eks Medan Club, yang belum diwujudkan sesuai tujuan pembeliannya, justru hendak diserahkan ke Bank Sumut

Mengapa tidak ada penjelasan ilmiah dan analisis kelayakan atas langkah yang disebut "strategis" oleh Wakil Gubernur?

Bagaimana dampak jangka panjang bagi Pemprov Sumut atas hilangnya aset strategis dan bagi Bank Sumut yang terancam mengalami penurunan kinerja karena ROA turun dan beban penyusutan meningkat?

Sebelum kebijakan ini disahkan DPRD, publik berhak mendapatkan jawaban. Mengalihkan aset daerah bukan sekadar memindahkan kepemilikan, melainkan keputusan besar yang akan tercatat dalam sejarah pengelolaan keuangan Sumatera Utara.

Keputusan sebesar ini membutuhkan penjelasan yang sama besarnya, mengapa penyerahan aset dapat dilakukan begitu mudah.

"DPRD Sumut tidak boleh menjadi 'stempel politik', tetapi harus tampil sebagai pengawas yang tegas dan objektif. DPRD justru memiliki tanggung jawab moral karena lembaga ini pula yang sebelumnya menyetujui pembelian eks Medan Club dalam APBD," tegasnya.

Elfenda pun meminta DPRD Sumut harus memastikan setiap aset daerah dikelola dengan penuh kehati-hatian.

"Sekali aset berpindah tangan, tidak mudah untuk kembali, dan jika keputusan ini salah arah, seluruh beban pada akhirnya akan dipikul masyarakat," tandasnya.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru