Dugaan Ilegal Mobile Banking, Ini Kata Direksi Bank Sumut
Poto: Istimewa
Bank Sumut
drberita.id | Direksi PT. Bank Sumut akhirnya buka suara terkait dugaan ilegal mobile banking yang belum mendapatkan izin dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Sumatera Utara.
Dugaan ilegal mobile banking Bank Sumut ini diungkapkan oleh Ketua Umum Masyarakat Garuda Sumatera Utara (Margasu) Hasanul Arifin Rambe SPd, SH kepada wartawan, pada Selasa 8 November 2022.
Status dugaan ilegal itupun diketahui dari surat OJK bernomor: S-241/KR.05/2019, tertanggal 26 Desember 2019, dan surat Divisi Pengawasan PT. Bank Sumut bernomor: 523/DDJ-PP/L/2022, tertanggal 19 Juli 2022, yang ditujukan kepada Pimpinan Divisi Kepatuhan, dan tembusannya kepada Direktur Pemasaran dan Direktur Kepatuhan, tentang perihal permohonan opini/saran terhadap perizinan produk.
Dalam surat Divisi Pengawasan yang berisi 3 poin itu, salah satu poinnya berbunyi; Dapat kami informasikan bahwa untuk mobile banking saat ini sedang diproses pengajuan izinnya ke Bank Indonesia bersamaan dengan proses perizinan QRIS untuk internet banking corporate pada semester II tahun 2022, kami akan menpersiapkan dokumen dokumen yang dibutuhkan untuk perizinan ke Bank Indonesia dimana pengajuan perizinan akan kami submite pada awal tahun 2023.
BACA JUGA:
Kabar Mobile Banking Ilegal, Iswanto Darus: Aplikasi Sumut Mobile semakin memudahkan transaksi nasabah
Sementara, Direktur Pemasaran Bank Sumut Hadi Sucipto yang dikonfirmasi mengatakan mobile banking Bank Sumut dirilis atas persetujuan OJK pada tahun 2019.
"Pada tahun 2019 Bank Sumut merilis mobile banking ke masyarakat berdasarkan persetujuan dari OJK, dan pada awal tahun 2020 Bank Sumut melaporkan ke OJK bahwa Bank Sumut telah merilis sumut mobile. Kemudian tahun 2022 Bank Sumut mengajukan izin untuk menambah fitur seperti QRIS dan tarik tunai di ATM tanpa kartu yang merupakan fitur tambahan dari mobile banking tahun 2019," jelas Hadi Sucipto melalui whatapp, Sabtu 12 November 2022.
Hadi Sucipto pun meminta agar persoalan dugaan ilegal mobile banking ini ditanyakan langsung kepada bagian humas PT. Bank Sumut.
"Demikian yang dapat saya sampaikan sebagai pandangan pribadi, namun untuk kepastiannya silahkan konfirmasi ke Humas Bank Sumut," katanya.
BACA JUGA:
Kabar Mobile Banking Bank Sumut Ilegal, Ini Kata Kepala OJK Regional 5 Sumbagut
"Sebagai info, sumut mobile sejauh ini menjadi produk unggulan Bank Sumut dalam meningkatkan layanan kepada masyarakat Sumatera Utara," tutup Hadi Sucipto.
Sebelumnya, Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara Yusuf Ansori yang dikonfirmasi mengatakan OJK memberikan izin layanan mobile banking Bank Sumut hanya bersifat rekomendasi.
"Kalau dari OJK sudah pernah memberikan persetujuan yang sifatnya rekomendasi penerbitan produk layanan mobile banking akhir tahun 2019 kepada Bank Sumut," ucap Yusuf Ansori, Rabu 9 November 2022.
Yusuf pun menyarankan untuk bertanya langsung kepihak BI terkait izin operasional layanan mobile banking Bank Sumut.
"Sebaiknya tanya BI ya," katanya.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Masyarakat Kota Binjai Sudah Bisa Bayar Tagihan Air Melalui Ponsel
Setelah Eksir Mundur, Pemprovsu Buka Pendaftaran Calon Direksi Bank Sumut, 3 Jabatan Direktur Kosong
Direktur Kepatuhan Bank Sumut Eksir Mundur
Manasik Haji Akbar, Dahnil Simanjuntak: Unit Usaha Syariah Bank Sumut Tunjukan Kemajuan
RUPS: Bank Sumut Masih Kurang Rp. 800 Miliar Untuk Target Regulator Menuju Modal Inti 2029
Dirut Bank Sumut: Manasik Haji Akbar Tahun 2026 Diikuti 1.661 Peserta
Komentar