Kabar Mobile Banking Ilegal, Iswanto Darus: Aplikasi Sumut Mobile semakin memudahkan transaksi nasabah
Poto: Istimewa
Kantor Bank Sumut
drberita.id | Corporate Secretary Bank Sumut Iswanto Darus menjelaskan aplikasi Sumut Mobile dinilai semakin memudahkan transaksi nasabah dikarenakan memiliki fitur dan layanan yang cukup lengkap, di antaranya cek saldo, transfer, pembelian voucher pulsa maupun paket internet, dan top up uang elektronik serta pembayaran lainnya.
"Ke depan Bank Sumut juga akan semakin memperluas layanan Mobile Banking maupun digital Banking lainnya," ungkap Iswanto, Rabu 9 November 2022.
Iswanto juga menjelaskan, aplikasi mobile Banking Bank Sumut yang pada awalnya merupakan SMS Banking sejak tahun 2009 telah memiliki fitur untuk transaksi pembayaran yang telah mendapatkan ijin dari Bank Indonesia.
Kemudian pada tahap pengembangan selanjutnya di tahun 2019, Bank Sumut mengembangkan aplikasi mobile banking yang diberi nama Sumut Mobile dengan fitur yang semakin lengkap sesuai ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) .
"Sebagai bank umum yang diawasi oleh OJK, Bank Sumut terus berkoordinasi dengan regulator baik OJK dan Bank Indonesia (BI) dalam melakukan pengembangan produk dan layanan perbankan termasuk dalam hal perizinan dan pelaporan.
BACA JUGA:
Kabar Mobile Banking Bank Sumut Ilegal, Ini Kata Kepala OJK Regional 5 Sumbagut
Pengembangan aplikasi Sumut Mobile jelas Iswanto merupakan bagian dari pengembangan infrastruktur teknologi di Bank Sumut yang dilakukan melalui skema managed servis, sehingga tidak memerlukan biaya investasi yang besar.
"Dapat kami sampaikan nilai pengembangan aplikasi Sumut Mobile tidak benar sebesar yang telah disebutkan dibeberapa media," jelas Iswanto.
Diberitakan, Ketua Umum Masyarakat Garuda Sumatera Utara (MARGA-SU) Hasanul Arifin Rambe SPd, SH di Medan, Selasa 8 November 2022, mengatakan dugaan status ilegal layanan mobile banking Bank Sumut ini sudah diketahui terjadi sejak tahun 2020, hingga surat dari Divisi Pengawasan nomor: 523/DDJ-PP/L/2022, tertanggal 19 Juli 2022, kepada Pimpinan Divisi Kepatuhan keluar tentang perihal permohonan opini/saran terhadap perizinan produk.
[br]
Produk layanan mobile bangking ini muncul pada pada tahun 2019, saat itu Dirut Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan, masih menjabat Direktur Operasional. Resminya layanan mobile banking ini beroperasi pada awal 2020.
"Hasil investigasi yang saya lakukan dan teman teman, kesalahan layanan mobile banking Bank Sumut ini ada pada Dirut Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan. Ini diperkuat dengan telah dilakukannya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap jajaran direksi oleh OJK," ungkap Hasanul.
Kebijakan layanan mobile banking Bank Sumut yang belum mendapatkan izin dari BI dan OJK, lanjut Hasanul, akan bisa menambah buruk citra 'Sumut Bermartabat' yang menjadi semboyan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahnayadi.
"Saran dari kami kepada pak Gubsu, ya ini secepatnya harus disikapi. Evaluasi segera Rahmat Fadillah Pohan dari jabatan Dirut Bank Sumut. Kesalahan ini sudah sangat fatal, tidak bisa dibiarkan berlarut-larut," kata Hasanul.
Sebelumnya, pada 26 Desember 2019 lalu, OJK telah melayangkan surat ke Direksi PT. Bank Sumut, bernomor: S-241/KR.05/2019, tetang persetujuan penerbitan layanan mobile banking dan tarik runai tampa kartu PT. Bank Sumut.
BACA JUGA:
KPK Terima Dokumen Proyek Rp 2,7T di Sumut dan 3 Nomor Telepon Broker
Hingga masuk surat dari Divisi Pengawasan ke Divisi Kepatuhan, namun surat OJK tersebut tidak juga ditindaklanjuti oleh Dirut Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan untuk meminta persetujuan dari BI.
Hasanul pun meminta kepada OJK untuk segera menghentikan operasional layanan mobile banking Bank Sumut.
Ia juga menduga ada kerugian uang negara yang terjadi pada pembuatan layanan mobile banking Bank Sumut. Dari nilai pembiyaan untuk pembuatan dan membangun jaringan mobile banking, dikabarkan mencapai Rp 15 miliar.
[br]
"Jika informasi ini tidak direspon oleh pak Gubsu, kami akan melakukan aksi bersama dengan para nasabah yang menggunakan mobile banking Bank Sumut. Kami hanya meminta pak Edy Rahmayadi mencopot Rahmat Fadillah Pohan, agar Bank Sumut selamat dari eror perbankan," tandas Hasanul.
Sementara itu, Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Yusuf Ansori yang dikonfirmasi mengatakan OJK memberikan izin layanan mobile banking Bank Sumut hanya bersifat rekomendasi.
BACA JUGA:
Kontraktor Lokal di Sumut Tolak Kerjakan Proyek Multi Years Rp 2,7 T
"Kalau dari OJK sudah pernah memberikan persetujuan yang sifatnya rekomendasi penerbitan produk layanan mobile banking akhir tahun 2019 kepada Bank Sumut," ucap Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara, Yusuf Ansori, Rabu 9 November 2022.
Yusuf pun menyarankan untuk bertanya langsung kepihak BI terkait izin operasional layanan mobile banking Bank Sumut. "Sebaiknya tanya BI ya," katanya.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Masyarakat Kota Binjai Sudah Bisa Bayar Tagihan Air Melalui Ponsel
Setelah Eksir Mundur, Pemprovsu Buka Pendaftaran Calon Direksi Bank Sumut, 3 Jabatan Direktur Kosong
Direktur Kepatuhan Bank Sumut Eksir Mundur
Manasik Haji Akbar, Dahnil Simanjuntak: Unit Usaha Syariah Bank Sumut Tunjukan Kemajuan
RUPS: Bank Sumut Masih Kurang Rp. 800 Miliar Untuk Target Regulator Menuju Modal Inti 2029
Dirut Bank Sumut: Manasik Haji Akbar Tahun 2026 Diikuti 1.661 Peserta
Komentar