Kapal Ikan Perlu Ditertibkan Untuk Bantu Pengusaha Perikanan Belawan

Syarat Kapal Perikanan di Bawah 30GT
Redaksi - Jumat, 12 Mei 2023 09:57 WIB
Kapal Ikan Perlu Ditertibkan Untuk Bantu Pengusaha Perikanan Belawan
Poto: Istimewa
Rion Arios, SH, MH
drberita.id -Penegakan hukum dan peraturan tetap harus dilaksanakan bagi kapal kapal ikan di Pelabuhan Perikanan Belawan, Medan, dengan membantu kelancaran pengurusan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Sehingga para nelayan diharapkan bisa melaut dan dapat meningkatkan hasil tangkapannya, sehingga bisa memenuhi kebutuhan ekspor perikanan yang terus meningkat dari laut Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Praktisi Hukum Medan Utara, Rion Arios, SH, MH dalam keterangan tertulis, Jumat 12 Mei 2023, usai bertemu Kapala Seksi Kesyahbandaran Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Belawan, Faisal B. Aritonang.

"Mematuhi regulasi akan berdampak baik sehingga para pelaku usaha dapat berusaha dengan baik tanpa mendapatkan hambatan dalam proses administrasi dan perizinan, bila diperlukan saya dan sejumlah aktivis dapat membantu kelancaran proses pengurusan dokumen kapal," ujar Rion.

Menurutnya, bahwa guna menertibkan dokumen dan perizinan terhadap kapal kapal ikan tersebut, diperlukan peran serta perhatian stage holder yang ada di kawasan perikanan dan sekitarnya. Bila diperlukan, dapat mengusulkan kepada pemerintah agar mendapatkan pengecualian operasional alat tangkap, misalnya jaring gembung dan pukat teri.

"Agar tidak ada hambatan dan gangguan keluarnya Surat Persetujuan Berlayar (SPB) misalnya, ya kapal kapal harus tertib administrasi dan tidak menggunakan alat tangkap yang dilarang oleh undang undang. Ayo kita bantu pengusaha, bila diperlukan bisa diusulkan kelonggaran operasional alat tangkap tertentu," kata Rion yang menjabat Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Kota Medan.

Rion juga berharap agar pihak pihak yang ada di kawasan Pelabuhan Perikanan Belawan dapat menjaga kondusifitas suasana pelabuhan, sehingga dapat mendukung kelancaran dan peningkatan hasil tangkapan ikan untuk peningkatan ekspor.

"Fitnah dan hoax lebih baik tidak disebarkan demi maksud mengganggu, apalagi dapat berdampak dugaan tindak pidana bagi yang menyebarkan, akibatnya bisa menimbulkan saling curiga yang tidak baik," katanya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Kesyahbandaran Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Belawan, Faisal B. Aritonang menyampaikan, hingga saat ini, Syahbandar Perikanan tidak pernah menerbitkan surat persetujuan berlayar (SPB) terhadap kapal kapal ikan yang dokumen kapal ikannya tidak lengkap dan kapal ikan yang mengunakan alat penangkap ikan yang dilarang.

"Pihak Syahbandar Perikanan tidak akan mempersulit pengusaha perikanan dalam kepengurusan SPB. Bahkan setelah terbitnya SPB tersebut, maka kapal perikanan itu akan mendapatkan surat rekomendasi untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Dengan syarat kapal perikanan di bawah 30GT. Dalam pengurusan SPB, Syahbandar Perikanan tidak pernah mengutip biaya apa pun atau gratis," katanya.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru