LPA Sumut: Nonaktif Kapolres Belawan Bukan Akhir dari Kasus Tawuran, Perlu Investigasi Mendalam

Redaksi - Selasa, 06 Mei 2025 13:32 WIB
LPA Sumut: Nonaktif Kapolres Belawan Bukan Akhir dari Kasus Tawuran, Perlu Investigasi Mendalam
Poto: Istimewa
Sekretaris LPA Sumut Dongan Nauli Siagian didampingi Ketua Bidang Advokasi dan Reformasi Hukum Haris Dermawan.
drberita.id -Tawuran pemuda di Jalan Tol Belmera, Belawan, Medan, pada Minggu 4 Mei 2025, yang menewaskan remaja MS (15) akibat letusan senjata api Kapolres Belawan AKBP Oloan Siahaan menjadi perhatian publik.

Lembaga Perlindungan Anak Sumatera Utara (LPA Sumut) mengecam tindakan Kapolres Belawan AKBP Oloan Siahaan yang melepaskan tembakan hingga memakan korban seorang remaja.

Sekretaris LPA Sumut Dongan Nauli Siagian didampingi Ketua Bidang Advokasi dan Reformasi Hukum Haris Dermawan mengatakan apa yang terjadi pada tawuran pemuda di Belawan, Medan, membuktikan Polri tidak efektif dalam mejalankan kamtibmas.

"Kami mengecam tindakan represif Kapolres Belawan AKBP Oloan Siahaan yang melepaskan tembakan hingga menimbulkan korban jiwa seorang anak remaja. Ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) anak yang bertentangan dengan nilai nilai kemanusian dan merampas hak anak," ungkap mereka, Selasa 6 Mei 2025.

Tawuran di Belawan, Medan, sudah berulang kali terjadi. Seharusnya pihak kepolisian mampu mengidentifikasi kejadian. Apalagi tawuran remaja merupakan kenakalan remaja bukan kejahatan luar biasa.

Atas kejadian tersebut dan tewasnya seorang remeja MS, Kapolres Belawan AKBP Oloan Siahaan dinon-aktifkan.

"Tindakan nonaktif tersebut bukanlah akhir dari kasus ini, kami meminta Mabes Polri, Komisi III DPR RI, Kompolnas, Kementerian PPA, dan Komnas HAM untuk membentuk tim investigasi untuk mengungkap kasus tersebut secara profesional dan jangan ditutupi, termasuk memeriksa psikologis Kapolres Belawan AKBP Oloan Siahaan, serta memeroses secara pidana karena menghilangkan nyawa anak di bawah umur," tegas Dongan Nauli Siagian.

"Insiden tragis ini telah meninggalkan dampak trauma bagi keluarga dan luka yang mendalam secara luas bagi masyarakat," sambung Haris Dermawan.

Lalu timbul pertanyaan, bagaimana etika penegakan hukum dan upaya Polri menangani ketertiban serta perlindungan kepada masyarakat sebagaimana amanat Pasal 13 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

LPA Sumut memastikan mengirimkan surat resmi ke Kapolri, Komisi III DPR RI, Kemen PPA, Kompolnas, dan Komnas Ham terkait kejadian tersebut.

"Kita minta dilakukan investigasi yang mendalam agar terungkap fakta fakta sesungguhnya, sehingga Polri dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat terkhusus anak anak sebagai generasi muda bangsa untuk Indonesia Emas 2045," tutup Dongan Nauli Siagian.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru