Miris, 10 Tahun Kerja Dipecat Tirtanadi Hanya Dapat 4 Bulan Gaji

Berdasarkan Pemeriksaan SPI
Artam - Rabu, 15 Maret 2023 18:01 WIB
Miris, 10 Tahun Kerja Dipecat Tirtanadi Hanya Dapat 4 Bulan Gaji
Muhammad Artan
Kantor Perumda Tirtanadi
"Oh, saya kira tidak segitu harusnya, tapi karena sudah diterima dia, berarti dia sudah tanda tangan pernyataan setuju," sambungnya.

Willy juga mengatakan, keempat karyawan Perumda Tirtanadi yang dipecat tersebut sulit dibantunya karena sudah menandatangani surat pemecatan dan menerima pesangon 4 bulan gaji.

"Itu yang sulit diadvokasi. Kalau sudah ditandatanganinya payah advokasinya. Ya gak segitu harusnya, tapi gak tau ya kalau mereka ada peraturan bumd tersendiri, seperti PKB kalau di pabrik gitu," beber Willy.

Dirut Perumda Tirtanadi Kabir Bedi yang dikonfirmasi menjelaskan bahwa pemecataan keempat karyawan kontrak tersebut berdasarkan hasil peneriksaan SPI atas kesalahan yang mereka perbuat.

"Sudah diselesaikan di SDM. Iya berdasarkan pemeriksaan SPI, mereka melanggar aturan. Ikut provokasi mereka," jawab Kabir Bedi.

Diketahui, pemecatan 4 karyawan kontrak Perumda Tirtanadi tersebut berdasarkan keputusan direksi nomor: KEP- /99 /DIR/SDM/2022, tertanggal 26 Desember 2022.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Tirtanadi Sumatera Utara Gandeng 2 Desa Kelola Mata Air Lau Melas

Tirtanadi Sumatera Utara Gandeng 2 Desa Kelola Mata Air Lau Melas

Dengar Laporan Pipa Pecah, Petugas PDAM Gerak Cepat

Dengar Laporan Pipa Pecah, Petugas PDAM Gerak Cepat

Anton dan Jimy Jadi Pembicaraan Kontraktor di Medan

Anton dan Jimy Jadi Pembicaraan Kontraktor di Medan

Serapan APBD Medan Terancam, Kontraktor: Belum Ada Kerjaan yang Jalan

Serapan APBD Medan Terancam, Kontraktor: Belum Ada Kerjaan yang Jalan

May Day Tak Berbekas Bagi Mantan Karyawan 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Pemerintah

May Day Tak Berbekas Bagi Mantan Karyawan 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Pemerintah

Chandra dan Yoga Jadi Pembicaraan Kontraktor di Medan

Chandra dan Yoga Jadi Pembicaraan Kontraktor di Medan

Komentar
Berita Terbaru