Miris, 10 Tahun Kerja Dipecat Tirtanadi Hanya Dapat 4 Bulan Gaji

Berdasarkan Pemeriksaan SPI
Artam - Rabu, 15 Maret 2023 18:01 WIB
Miris, 10 Tahun Kerja Dipecat Tirtanadi Hanya Dapat 4 Bulan Gaji
Muhammad Artan
Kantor Perumda Tirtanadi
drberita.id -Perumda Tirtanadi telah memecat 4 karyawan kontrak dengan alasan melanggar disiplin berat dan peraturan direksi. Miris, keempatnya pun hanya menerima pesangon 4 bulan gaji.

Keempat karyawan kontrak itu bernama Muhammad Nilham Panjaitan bertugas di unit laboratorium, Jimmy Sinaga operator intalasi martubung, Romy Syahputra operator divisi PAM, dan Khalid Mawardi Nasution pengawasan cabang tuasan.

Kepada wartawan, Muhammad Nilam Panjaitan mengatakan, kesalahan yang dilakukannya hanya menjawab pembicaraan di grop what app karyawan Perumda Tirtanadi. "Saya hanya mengatakan 'pas itu ketua' dalam grop what app," kata Nilam mengawali pembicaraan.

Nilam pun sudah mengakui kesalahannya tersebut, namun tidak direspon jajaran direksi. Ia juga sudah membuat pernyataan tertulis yang diserahkannya kepada Kepala Divisi SDM Perumda Tirtanadi.

"Kami sudah meminta maaf dan mengakui kesalahan itu, dan sudah pun membuat pernyataan tertulis bermaterai. Tetap juga dipecat kami berempat. Memang sudah kami tandatangani suratnya itu, dan sudah saya terima, hanya 4 bulan gaji. Saya sudah bekerja10 tahun 7 bulan, maunya kerja lagi di situ," ujar Nilam.

Menanggapi kasus pemecatan 4 karyawan kontrak Perumda Tirtanadi tersebut, Ketua Partai Buruh Sumut Willy Agua Utomo mengatakan, dengan waktu kerja yang demikian, seharusnya yang mereka dapat lebih dari 4 bulan gaji.

"Kurang lebih karena UU Cipta Kerja hanya 13 bulan upah, itu parahnya. Harusnya kalau gak ada UU tersebut bisa 22 bulan upah, itulah berengseknya UU Cipta Kerja," ucap Willy.
"Oh, saya kira tidak segitu harusnya, tapi karena sudah diterima dia, berarti dia sudah tanda tangan pernyataan setuju," sambungnya.

Willy juga mengatakan, keempat karyawan Perumda Tirtanadi yang dipecat tersebut sulit dibantunya karena sudah menandatangani surat pemecatan dan menerima pesangon 4 bulan gaji.

"Itu yang sulit diadvokasi. Kalau sudah ditandatanganinya payah advokasinya. Ya gak segitu harusnya, tapi gak tau ya kalau mereka ada peraturan bumd tersendiri, seperti PKB kalau di pabrik gitu," beber Willy.

Dirut Perumda Tirtanadi Kabir Bedi yang dikonfirmasi menjelaskan bahwa pemecataan keempat karyawan kontrak tersebut berdasarkan hasil peneriksaan SPI atas kesalahan yang mereka perbuat.

"Sudah diselesaikan di SDM. Iya berdasarkan pemeriksaan SPI, mereka melanggar aturan. Ikut provokasi mereka," jawab Kabir Bedi.

Diketahui, pemecatan 4 karyawan kontrak Perumda Tirtanadi tersebut berdasarkan keputusan direksi nomor: KEP- /99 /DIR/SDM/2022, tertanggal 26 Desember 2022.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru