Permintaan KPK, Bank CIMB Niaga Blokir Rekering Bupati Labura

- Sabtu, 08 Agustus 2020 01:18 WIB
Permintaan KPK, Bank CIMB Niaga Blokir Rekering Bupati Labura
Foto: Istimewa
Surat pemblokiran rekening Bank CIMB Niaga milik Kharuddin Syah.
drberita.id | Atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PT. Bank CIMB Niaga Tbk memblokir rekening milik Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Kharuddin Syah Sitorus (KSS).

Pemblokiran yang dilakukan Bank CIMB Niaga dengan No. 001/BOSM/JAD/VII/2020, tertanggal 3 Juli 2020.


Surat pemblokiran rekening Kharuddin Syah ditandatangai oleh August Samuel O. Siahaan selaku Flying Branch Operations & Service Manager PT. Bank CIMB Niaga Cabang Medan Juanda.

Kemudian juga ditandatangani oleh Annisa selaku Branch Manager KC. Medan Juanda.


Berikut isi surat pemblokiran;

Kepada Yth,
Bapak Kharuddin Syah

Jl. Karya Wisata Perum.
Taman Johor Baru Blok A1 No. 2
Kel. Gedung Jojor Kec. Medan Johor
20144

Perihal : Pemberitahuan pemblokiran rekening

Dengan hormat,

Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan bapak dalam menggunakan jasa layanan perbankan kami selama ini.


Sehubungan dengan Surat dari KPK No. R-1192/DAK.01.00/20-23/06/2020 tanggal 30 Juni 2020 perihal pemblokiran nasabah yang kami terima pada tanggal 03 Juli 2020, dengan ini kami sampaikan pemberitahuan kepada bapak bahwa pada tanggal 03 Juli 2020, kami telah telah melakukan pemblokiran terhadap rekening bapak No 700979922000 yang ada pada PT. Bank CIMB Niaga Tbk.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian bapak kami mengucapkan terima kasih.



art/drb

SHARE:
Editor
:
Tags
Kpk
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru