Syahdan: Tidak Ada Istilah Pelaksana Tugas di Bank Sumut
istimewa
Bank Sumut
drberita.id | Corporate Secretary Bank Sumut Syahdan Ridwan Siregar memastikan operasional PT. Bank Sumut tetap berjalan seperti biasa atau normal dan on the track meski tanpa Direktur Utama.
"Sampai saat ini pasca meninggalnya Alm Muchammad Budi Utomo Direktur Utama Bank Sumut Kamis 15 April 2021 yang lalu, masih ada 4 direksi lainnya yang akan bekerja secara bersama-sama untuk memimpin Bank Sumut," ucap Syahdan kepada wartawan, Senin 7 Juni 2021.
BACA JUGAKejatisu Periksa Puluhan Saksi Kasus Kredit Fiktif BTN Medan
Mengenai penunjukan Plt Direktur Utama, Syahdan menjelaskan selama ini tidak ada istilah Pelaksana Tugas atau Plt di posisi Direksi PT. Bank Sumut.
Syahdan menjelaskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) pada 7 Mei 2021 yang lalu, Pemegang Saham telah mengusulkan 2 nama calon Direktur Utama Bank Sumut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk kemudian dilakukan penilaian uji kepatutan dan kelayakan (fit n proper test).
"Kedua nama calon dirut tersebut adalah saudara Brata Kesuma yang saat ini menjabat Komisaris Independen dan Rahmat Fadillah Pohan yang saat ini menjabat sebagai Direktur Operasional Bank Sumut," katanya
BACA JUGAMarkas Pinjol Bodong Terdeteksi di Cemara Asri
Syahdan juga menjelaskan, ketiadaan Direktur Utama bukanlah hal baru Bagi Bank Sumut. Operasional Bank Sumut tetap berjalan dengan baik sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah menjadi acuan baku bagi seluruh karyawan untuk bekerja.
"Untuk mengawasi kinerja direksi, Dewan Komisaris Bank Sumut juga senantiasa memberikan bimbingan dan arahan agar direksi dapat menjalankan pekerjaannya dengan baik," kata Syahdan.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Perluas Akses Pembiayaan: Bank Sumut Beri Nol Persen Untuk Pelaku UMKM Kota Batam
Kortas Tipidkor Polri Bidik Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Sepolwan
Bank Sumut Peroleh Kuota Penyaluran KUR PMI Rp15 miliar: Bantu Pekerja Migran ke Luar Negeri
Kejaksaan Agung Stop Kasus Korupsi MBG
17 Paket Proyek Dinas BMBKCK Provinsi Sumut Berpotensi Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Korupsi Rumah Sakit Jiwa Diterima Kejati Sumut
Komentar