Merasa Kasusnya Direkayasa Polsek Kualuh Hulu, Liber Gultom Terjerat Uang "Damai" Rp 10 Juta
Poto: Darrenz
Surat dari Polsek Kualuh Hulu
drberita.id | Liber Gultom (42) warga Dusun Rambong Merah, Desa Sialang Taji, Kecamatan Kualuh Selatan, merasa dipermainkan secara hukum oleh penyidik Polsek Kualuh Hulu.
Dia dilaporkan dengan dugaan melakukan penganiayaan terhadap Samuel Mikaelrucs Lubis, warga Jalan Pembangunan Aek Kanopan. Padahal menurutnya, ia tidak pernah melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan kepadanya.
Laporan itu diterima di Polsek Kualuh Hulu dengan nomor: LP/B/52/II/2021/SPKT Polsek Kualuh Hulu/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut, tertanggal 1 Februari 2022.
Dalam prosesnya, meskipun merasa tidak pernah melakukan tindak penganiayaan yang dituduhkan padanya, namun Liber Gultom yang berprofesi sebagai guru agama di salah satu sekolah di Desa Sialang Taji, ini akhirnya memutuskan untuk berdamai dengan Samuel yang melaporkannya.
BACA JUGA:
Kutipan Tarif SIPTB di Kota Medan Disoal
Dalam perdamaian itu, Liber Gultom harus membayar uang sebesar Rp 10.500.000 dengan rincian Rp 10.000.000 untuk Samuel sebagai pelapor dan Rp 500.000 untuk biaya pencabutan perkara.
Kepada wartawan, Selasa 22 Maret 2022, Liber mengaku memilih berdamai karena penyidik yang menangani kasusnya terkesan menakut-nakutinya dengan mengatakan akan melanjutkan kasus itu secepatnya.
"Kalau kalian tidak mau berdamai, biar kita lanjutkan aja ini ke kasus ini, karena saksi-saksi pun udah kita periksa," ujar Liber menirukan ucapan penyidik padanya.
Liber juga heran dengan saksi saksi yang dihadirkan oleh Samuel, karena saat terjadinya percekcokan itu, tidak ada seorang pun di sana yang melihatnya. Inilah yang membuat Liber merasa bahwa dalam proses hukum yang dijalaninya terdapat kejanggalan.
"Saya tidak pernah memukulnya. Dan saat kami bertengkar itu pun, tidak ada orang lain yang melihat. Makanya saya heran kok tiba tiba saja mereka bisa menghadirkan saksi-saksi. Saya mau berdamai, karena saya takut akan ditahan dan saya akan kehilangan pekerjaan," terang Liber.
BACA JUGA:
DPP Partai Demokrat Tetapkan Lokot Nasution Ketua DPD Sumut
Diceritakan Liber, laporan polisi itu bermula dari terjadinya cekcok mulut antara dirinya dengan Samuel di Dusun Sei Naetek Desa Sialang Taji, Selasa 1 Februari 2022, yang lalu. Gara-garanya, Samuel yang saat itu sedang mengendarai sepeda motornya merasa keberatan ke Liber yang sedang mengemudikan mobil di depannya. Saat itu Liber akan pergi melayat bersama ayahnya ke tempat kerabat mereka yang meninggal dunia.
Dikutip dari keterangan Liber, kondisi jalan yang berdebu diduga menjadi penyebab kemarahan Samuel kepadanya. Saat itu Samuel kesal dan langsung membentak Liber. "Hei, bagus bagus kau bawa mobil," ujar Liber menirukan bentakan Samuel.
Tak lama kemudian, saat Liber menghentikan laju mobilnya, Samuel pun mendatanginya dan tetap marah marah tak karuan kepada Liber. Bahkan saat Liber turun dari mobilnya, Samuel langsung mencengkeram kerah bajunya dan tetap mengucapkan kata kata kasar. Tak terima bajunya dicengkeram, Liber pun meronta.
Berhasil melepaskan diri dari cengkeraman Samuel, Liber dan ayahnya pun melanjutkan perjalanan untuk melayat kerabatnya tersebut. Saat itu mereka tidak berpikir bahwa pertengkaran yang mereka alami akan berlanjut ke ranah hukum.
Tak disangka, ternyata Samuel mengikuti mereka hingga ke tempat kerabat Liber Gultom. Di sana, Samuel pun masih tetap memaki-makinya dan dengan pongahnya berkata akan melaporkan Liber karena telah menganiayanya.
"Biar tau kau siapa aku ya. Aku anak si Lubis BRI, dan aku punya abang polisi. Kau tengok sajalah nanti, ya," bentak Samuel saat itu, seperti diceritakan oleh Liber.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Is Gunarko yang dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim IPDA Yuna Gultom menjelaskan bahwa pihaknya sudah menjalankan proses hukum atas kasus ini sesuai dengan prosedur. Menurut Yuna, proses perdamaian antara pelapor dan terlapor pun tidak pernah dicampuri pihaknya.
"Semua sudah sesuai prosedur, bang. Dan soal perdamaian antara mereka pun tidak pernah kita campuri sama sekali. Tak mungkin kita merekayasa kasus itu, bang, semua sudah melewati tahapan, termasuk gelar perkara di Polres," kata Yuna menjawab konfirmasi wartawan, Selasa 22 Februari 2022.
BACA JUGA:
KNPI Sumut Instruksikan Pengurus Kawal Kasus Minyak Goreng
Pun membantah merekayasa kasus itu, Yuna tetap meminta agar terlapor (Liber Gultom) dipertemukan dengannya jika merasa ada yang janggal dalam proses kasus hukum yang menimpanya.
"Kalau mereka merasa ada yang janggal, silahkan hadirkan saja mereka kemari untuk bertemu dengan saya, bang, " pungkas IPDA Yuna.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Ketua SPBUN: Danton Satpam PTPN3 Klaji Bisa Dipidana
Laporannya Masuk Tahap Persidangan, Manti Siregar Tidak Pernah Terima SPDP
Setahun 2 Bulan, Laporan Manti Siregar "Ngendap" di Polsek Kualuh Hulu
Damai Depan Polisi, Pendeta Liber Gultom Tetap Diproses Hukum
Rekayasa Kasus: Itwasda Polda Sumut Panggil Mantan Kapolsek Sukaramai
Serentak Nasional, Polsek Kualuh Hulu Ikut Peran Baksos DDS
Komentar