212 PMI Ilegal Berusia Muda Telah Dipulangkan Polda Sumut

- Senin, 22 Agustus 2022 20:23 WIB
212 PMI Ilegal Berusia Muda Telah Dipulangkan Polda Sumut
Poto: Istimewa
212 PMI ilegal di Polda Sumut
drberita.id | Direktorat Reskrimum Polda Sumut telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap 212 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, yang akan diberangkatkan kerja ke Negara Kamboja.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra menyampaikan dari hasil pemeriksaan ke 212 PMI ilegal, mereka akan menyarter pesawat khusus untuk berangkat ke Kamboja melalui Bandara Kualanamu.

"Kemudian dari penelusuran yang dilakukan ke 212 PMI ilegal itu, mereka direkrut oleh PT MEB untuk bekerja di Kamboja," kata Panca kepada wartawan
di Lapangan KS Tubun Mapolda Sumut, Senin 22 Agustus 2022.
Hadir dalam press conference kasus PMI ilegal Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Pangdam I/BB diwakili Kasdam, Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto, Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kabidhumas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Irjen Panca menjelaskan, terbongkar kasus PMI ilegal setelah Polda Sumut bersama BP2MI menerima informasi adanya ratusan warga dari berbagai provinsi berkumpul di Bandara Kualanamu untuk berangkat ke Kamboja.
BACA JUGA:
5 Tersangka PMI Ilegal: 3 Diamankan 2 Masih Pengejaran Polda Sumut
"Dari informasi itu petugas mendapati ratusan warga dengan usia yang relatif masih muda berada di Bandara Kualanamu hendak terbang ke Kamboja," ujarnya.

Kapolda Sumut menuturkan atas temuan itu, ke 212 PMI ilegal dibawa ke Mapolda Sumut lalu ditempatkan di penampungan selama menjalani pemeriksaan.

Hasil wawancara yang dilakukan ke 212 PMI ilegal itu dijanjikan upah kerja Rp 5 hingga Rp 8 juta melalui PT. MEB. Para PMI ilegal itupun menerima informasi pekerjaan ke Kamboja itu dari media sosial.
BACA JUGA:
Selain Rektor, KPK Tetapkan 3 Tersangka Lainnya di OTT Universita Lampung
"Dalam kasus PMI ilegal ini Polda Sumut telah menetapkan lima orang tersangka, tiga orang di antaranya sudah diamankan dan DPO," kata Panca.

Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu dikenakan Pasal 81 subsider Pasal 83 subsider Pasal 86 junto Pasal 55, 56 Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2017. Kasus inipun masih terus didalami, dan terhadap 212 warga yang diamankan telah kembali ke daerah asalnyA masingmasing.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru