924.500 Batang Rokok Ilegal Jenis SKM Diamankan BC dari Rumah Kontrakan

- Minggu, 11 Juli 2021 18:23 WIB
924.500 Batang Rokok Ilegal Jenis SKM Diamankan BC dari Rumah Kontrakan
Istimewa
Rokok ilegal
drberita.id | Sebanyak 924.500 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dalam karton diamankan dari rumah kontrakan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Sebanyak 40 karton berisi 466.200 rokok batangan jenis SKM reguler, 11 karton berisi 187.500 rokok batangan jenis SKM mild, 1.400 batang rokok jenis SKM merek "trump mild" dilekati pita cukai diduga palsu, serta ratusan batang lainnya merupakan rokok jenis SKM dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, bekerja sama dengan polisi dan Sub Detasemen Polisi Militer TNI AD Pati, mengerebek rumah kontrakan yang digunakan sebagai tempat mengemas dan menimbun rokok ilegal.
Baca Juga :BI Bersama DDW Gulirkan Program Religi Islam Kampung Ummat
Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus, Gatot S Wibowo, di Kudus, Minggu 11 Juli 2021 mengatakan, pengungkapan kasus rokok ilegal tersebut di Dukuh Pulutan, Desa Jekulo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, pada 8 Juli 2021.

Kasus itu terungkap berkat informasi masyarakat tentang adanya bangunan atau rumah yang digunakan sebagai tempat mengemas dan menimbun barang kena cukai (BKC) berupa rokok yang diduga illegal di wilayah Kudus. Saat petugas mendatangi bangunan itu, sedang terjadi pengemasan rokok ilegal serta menjadi tempat menimbun rokok ilegal.
Baca Juga :Hanna Pagiet Rilis Lagu "Perempuan" di Tengah Pandemi
Dengan disaksikan Satreskrim Polres Kudus, Sub Detasemen Polisi Militer TNI AD Pati, ketua RW dan kepala dukuh setempat, dan pemilik bangunan berinisial "BW" petugas menggeledah dan menemukan sejumlah barang bukti rokok ilegal sebanyak 924.500 batang berjenis sigaret kretek mesin (SKM) yang dikemas ke dalam beberapa karton.
Nilai barang bukti yang disita diperkirakan sebesar Rp 942,99 juta sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 619,71 juta.

SHARE:
Editor
: Artam
Sumber
: Antaranews.com
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru