Amir Yanto Diminta Buktikan Ada Jaksa Profesional dan Bebas dari Suap di Sumut
istimewa
Kajatisu Amir Yanto menyaksikan penandatanganan fakta integritas jaksa profesional dan bebas korupsi.
DRberita | Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) Azhari Sinik meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Amir Yanto membuktikan jaksa profesional dan bebas dari suap di institusi yang dipimpinnya.
"Apakah Kajatisu Amir Yanto bisa membuktikan ada jaksa yang profesional dan bebas dari suap di lembaga yang dipimpinnya? atau sebaliknya," kata Direktur Eksekutif LIPPSU Azhari Sini, Senin 17 Februari 2020.
Menurut Azhari, Kajatisu Amir Yanto tidak perlu menggaungkan hal tersebut ke publik. Cukup dirinya bisa membuktikan jaksanya yang baik dan benar tugasnya ke publik.
"Publikasi ke media massa jika memang ada yang demikian, siap jaksanya yang profesional dan bebas dari suap itu," kata Azhari.
Azhari meminta Kajatisu Amir Yanto menangkap diduga makelar kasus (markus) yang ada dan bermain perkara di Kejatisu.
"Selama ini tidak ada informasi jaksa bebas dari suap. Malah banyak informasi yang mengatakan markus berkeliaran di Kejatisu. Apa Kajatisu Amir Yanto bisa memberantasnya, coba tangkap satu saja markus-markus itu," kata Azhari.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Amir Yanto memimpin pengucapan janji dan penandatanganan fakta integritas jaksa profesional dan bebas korupsi di halaman Kejatisu, Selasa 11 Februari 2020.
Penandatangan fakta integritas itu untuk menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dengan tujuan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dalam arahannya, Amir Yanto menyampaikan untuk mewujudkan zona integritas menuju WBK/WBBM, yang paling utama adalah dimulai dari diri sendiri. Antara lain dengan mawas diri atau melakukan pengawasan terhadap diri sendiri agar tidak menyimpang dari pola dan aturan kerja yang sudah ada.
"Apakah Kajatisu Amir Yanto bisa membuktikan ada jaksa yang profesional dan bebas dari suap di lembaga yang dipimpinnya? atau sebaliknya," kata Direktur Eksekutif LIPPSU Azhari Sini, Senin 17 Februari 2020.
Menurut Azhari, Kajatisu Amir Yanto tidak perlu menggaungkan hal tersebut ke publik. Cukup dirinya bisa membuktikan jaksanya yang baik dan benar tugasnya ke publik.
"Publikasi ke media massa jika memang ada yang demikian, siap jaksanya yang profesional dan bebas dari suap itu," kata Azhari.
Azhari meminta Kajatisu Amir Yanto menangkap diduga makelar kasus (markus) yang ada dan bermain perkara di Kejatisu.
"Selama ini tidak ada informasi jaksa bebas dari suap. Malah banyak informasi yang mengatakan markus berkeliaran di Kejatisu. Apa Kajatisu Amir Yanto bisa memberantasnya, coba tangkap satu saja markus-markus itu," kata Azhari.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Amir Yanto memimpin pengucapan janji dan penandatanganan fakta integritas jaksa profesional dan bebas korupsi di halaman Kejatisu, Selasa 11 Februari 2020.
Penandatangan fakta integritas itu untuk menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dengan tujuan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dalam arahannya, Amir Yanto menyampaikan untuk mewujudkan zona integritas menuju WBK/WBBM, yang paling utama adalah dimulai dari diri sendiri. Antara lain dengan mawas diri atau melakukan pengawasan terhadap diri sendiri agar tidak menyimpang dari pola dan aturan kerja yang sudah ada.
"Selaku insan Adhyaksa, kita harus memedomani Tri Krama Adhyaksa yang terdiri dari Satya, Adhi dan Wicaksana yang masing-masing memiliki arti dan tujuan yang jelas," kata Amir Yanto. (art/drc)
SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Kejati Sumut: Status BW alias Baron Tunggu Hasil Persidangan Korupsi Smartbord Langkat
Kejati Sumut Pastikan Naik Kasus Dugaan Pembiayaan BSI ke Koperasi Karyawan Setuju PT. Asam Jawa
Kejati Sumut Tangkap 3 Tersangka Korupsi KSOP Belawan
Kejati Sumut Limpahkan Dugaan Pencemaran Lingkungan PT. Universal Gloves ke Kejari Deliserdang
Kejati Sumut Terima Dumas Dugaan Pungli Pengadaan LKS Madrasah di Medan dan Deliserdang
ALMISBUN: BPN dan Kejati Sumut Hentikan Proses HGB 178 Hektare dan Perizinan Marindal City
Komentar