GPA Apresiasi Gerak Cepat Polisi Tangkap Pembacok Wartawan di Tanjungbalai

Artam - Selasa, 07 April 2020 15:23 WIB
GPA Apresiasi Gerak Cepat Polisi Tangkap Pembacok Wartawan di Tanjungbalai
istimewa
ES alias Ucok, Pelaku pembacokan wartawan Efarina TV Wanda.
DRberita | Ketua Gerakan Pemuda Alwashliyah (GPA) Tanjungbalai Fery mengapresiasi gerak cepat polisi yang menangkap pembacok Wartawan TV belum 24 jam.

"Kita berikan uplus untuk Polres Tanjungbalai, karena gerak cepat mereka menangkap pelaku pembacokan wartawan Efarina TV, Wanda," ucap Fery dalam pesan WhatsApp, Selasa 7 April 2020.

Menurut Fery, pembacokan tersebut terjadi pada Minggu 5 April 2020 sekitar Pukul 21.30 WIB di Jalan Anwar Idris Sei Dua, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

Kejadian berawal dari istri korban Wanda yang telah lama terlibat pertikaian dengan pelaku ES alias Ucok terkait masalah kepengurusan kecamatan organisasi HMSI Tanjungbalai. Sampai-sampai pelaku mengeluarkan bahasa 'kotor' melalui WhatsApp Grup organisasi.

Merasa tidak senang dan tidak perlu membantah via WhatsApp, Wanda menjumpai pelaku yang ternyata sudah membawa senjata tajam. Awalnya terjadi pertengakarn mulut, namun tiba-tiba ES alias Ucok mengeluarkan senjata tajam dan mengayunkannya ke korban.

"Kita meminta polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis, karena sudah ada perencanaan pelaku melukai korban. Pelaku sengaja membawa senjata," tegas Fery.

Sementara itu, Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha mengakui ada percekcokan antra korban dan pelaku, Minggu 5 April 2020.

"Di antara korban dan terlapor melakukan perjanjian untuk berjumpa. Namun, setelah pelapor dan korban berhenti dan turun dari sepeda motor dengan tiba-tiba terlapor mendatangi korban dan mengeluarkan sebilah senjata tajam sejenis parang dan langsung membacokan ke arah kepala bagian kiri korban," kata Putu kepada wartawan, Senin 6 April 2020 malam.

Masih Putu, tak kurang dari 24 jam, Polisi langsung menangkap pelaku di kediamannya. Pelaku lalu digiring ke Polres Tanjungbalai untuk diperiksa.

"Setelah memastikan bahwa benar tersangka berada di dalam rumah, petugas langsung masuk ke dalam dan melakukan penangkapan. Kemudian tersangka dibawa untuk mengamankan satu bilah parang yang digunakan melakukan penganiayaan ke korban," kata Putu. (art/drc)

SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru