Ganti Rugi Rp 39 Miliar: Tangkap Kepala BPN Sumut

Artam - Kamis, 04 Juli 2019 19:20 WIB
Ganti Rugi Rp 39 Miliar: Tangkap Kepala BPN Sumut
drberita/istimewa
Demo depan Kantor Wilayah BPN Sumut
DINAMIKARAKYAT - Sebanyak lima orang mahasiswa dari Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda anti Korupsi (BP Alam Aksi) berunjukrasa di depan Kantor Wilayah BPN Sumut, Jalan Brigjen Katamso, No. 45, Medan, Kamis 4 Juli 2019.

Massa menuntut agar kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Bambang Priono ditangkap karena tidak mau mengembalikan uang ganti rugi sebesar Rp 39.246.683.550.00 kepada pihak pengadilan.
 
"Kami mendesak polri agar segera menangkap Kepala Kanwil BPN Sumut Bambang Priono, karena tidak mau mengembalikan uang ganti rugi ke negara senilai Rp 39 miliar lebih," ujar Korlap BP Alam Aksi Anwar Barus.
 
Selain itu juga massa meminta DPRD Sumut agar memberikan rekomendasi pemecatan Bambang Priono sebagai Kepala Kanwil BPN kepada Menteri ATR/BPN Republik Indonesia.

"Polda Sumut harus segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan Bambang Priono," kata Anwar Barus.

"Bambang Priono harus bertanggungjawab terkait pembayaran ganti rugi sebesar Rp 39.246.683.550.00 dan segera menyerahkan uang ganti rugi kepada pihak pengadilan," sambungnya.

Setelah beberapa saat melakukan orasi, massa BP Alam Aksi membubarkan diri dan meninggalkan Kantor BPN Sumut. (art/drc)

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru