KPK Gak Mau Respon ICW: Yang Penting Kerja
Artam - Kamis, 23 Januari 2020 09:42 WIB
drberita/istimewa
Lili P Siregar
DRberita | Indonesia Corruption Watch (ICW) menuding pimpinan KPK dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebarkan hoax terkait tersangka kasus suap politikus PDI Perjuangan Harun Masiku.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar enggan berkomentar. Dia mengatakan pihaknya fokus bekerja.
"Saya nggak mau merespons ICW soal itu, namanya masyarakat menilai berbagai macam cara, kalau memang pernyataan kita di media memang bisa dipertanggungjawabkan ya mungkin punya pertimbangan lain. Tapi kita tidak usah merespons, yang penting bekerja saja," kata Lili kepada wartawan, Kamis 23 Januari 2020.
ICW menilai ada pihak-pihak yang sudah menyebarkan kabar bohong atau hoax soal Harun Masiku. Hal itu disampaikan untuk merespons Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi yang mengakui bahwa Harun Masiku sudah berada di Indonesia sejak 7 Januari atau sehari sebelum OTT dilakukan KPK.
"Ini membuktikan bahwa Menteri Hukum dan HAM serta pimpinan KPK telah menebar hoax kepada publik," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu 22 Januari 2020.
Kurnia menyatakan ada indikasi pihak-pihak yang berupaya menyembunyikan Harun Masiku dengan menyebar hoax tersebut.
Ia mengingatkan kepada pihak-pihak itu soal Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur ancaman pidana bagi pihak-pihak yang merintangi dan menghalangi proses penyidikan.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar enggan berkomentar. Dia mengatakan pihaknya fokus bekerja.
"Saya nggak mau merespons ICW soal itu, namanya masyarakat menilai berbagai macam cara, kalau memang pernyataan kita di media memang bisa dipertanggungjawabkan ya mungkin punya pertimbangan lain. Tapi kita tidak usah merespons, yang penting bekerja saja," kata Lili kepada wartawan, Kamis 23 Januari 2020.
ICW menilai ada pihak-pihak yang sudah menyebarkan kabar bohong atau hoax soal Harun Masiku. Hal itu disampaikan untuk merespons Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi yang mengakui bahwa Harun Masiku sudah berada di Indonesia sejak 7 Januari atau sehari sebelum OTT dilakukan KPK.
"Ini membuktikan bahwa Menteri Hukum dan HAM serta pimpinan KPK telah menebar hoax kepada publik," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu 22 Januari 2020.
Kurnia menyatakan ada indikasi pihak-pihak yang berupaya menyembunyikan Harun Masiku dengan menyebar hoax tersebut.
Ia mengingatkan kepada pihak-pihak itu soal Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur ancaman pidana bagi pihak-pihak yang merintangi dan menghalangi proses penyidikan.
"Penting untuk dicatat bahwa perkara ini sudah masuk di ranah penyidikan. Maka dari itu, ketika ada pihak-pihak yang berupaya menyembunyikan Harun Masiku dengan menebarkan hoax, semestinya KPK tidak lagi ragu untuk menerbitkan surat perintah penyelidikan dengan dugaan obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor," sebut Kurnia. (art/drc)
SHARE:
Editor
:
Sumber
: Detikcom
Tags
Berita Terkait
8 Potensi Korupsi MBG Versi KPK
Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor
LHKPN KPK: Harta Kekayaan Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai Naik Rp 4 Miliar
Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK, Ini Alasannya
Respon Gibran Soal RUU Perampasan Aset, ICW Nilai Pemerintah Tebar Janji Tanpa Langkah Kongkret
KPK Serahkan Buku Pendidikan Antikorupsi kepada Prof Muryanto
Komentar