Kapolri Perintahkan Seluruh Anggota Cari Politikus PDIP Harun Masiku
Artam - Kamis, 06 Februari 2020 10:58 WIB
istimewa
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis
DRberita | Kapolri Jenderal Pol Idham Azis memastikan pihaknya sudah memproses permohonan bantuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencarian tersangka suap KPU, politikus PDI Perjuangan Harun Masiku.
Idham menyebut langkah yang dilakukan pihaknya saat ini adalah dengan memasukkan nama Harun Masiku di Daftar Pencarian Orang (DPO) atau sebagai buron kepolisian. Seluruh anggota kepolisian diperintahkan mmencari Harun Masiku.
"Kan KPK sudah mengirim DPO, dan DPOnya saya sudah limpahkan ke Kabareskrim, telah mengirim seluruh DPO itu ke seluruh Polda dari 34 Polda, 540 Polres DPO sudah sampai," kata Idham di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 5 Februari 2020.
"Nanti misalnya Polri yang menemukan tentu langsung kita serahkan ke KPK," sambungnya.
Di tempat yang sama, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menyebut pihaknya belum menemukan titik terang perkembangan terbaru dimana posisi DPO Harun Masiku.
"Contoh seperti dulu yang pernah kita lakukan, kasus e-KTP, ditangkap kita serahkan ke KPK," ungkap Argo.
Sebelumnya, KPK telah memasukkan Harun Masiku ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, Ketua KPK Firli Bahuri tidak menjelaskan lebih lanjut sejak kapan Harun ditetapkan menjadi DPO.
Selain itu, Pelaksanatugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya telah menempuh berbagai cara untuk menemukan keberadaan Harun Masiku. Namun ia tidak mengungkapkan detail strategi yang dilakukan penyidik.
"Tentunya KPK berbagai cara dicari. Selama ini kita juga, teknologi dan strategi, berbagai cara, tapi teknik strategi itu tidak bisa disampaikan karena ini bagian dari cara kami untuk mencari dan menangkap," ujarnya Kamis 30 Januari 2020.
Idham menyebut langkah yang dilakukan pihaknya saat ini adalah dengan memasukkan nama Harun Masiku di Daftar Pencarian Orang (DPO) atau sebagai buron kepolisian. Seluruh anggota kepolisian diperintahkan mmencari Harun Masiku.
"Kan KPK sudah mengirim DPO, dan DPOnya saya sudah limpahkan ke Kabareskrim, telah mengirim seluruh DPO itu ke seluruh Polda dari 34 Polda, 540 Polres DPO sudah sampai," kata Idham di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 5 Februari 2020.
"Nanti misalnya Polri yang menemukan tentu langsung kita serahkan ke KPK," sambungnya.
Di tempat yang sama, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menyebut pihaknya belum menemukan titik terang perkembangan terbaru dimana posisi DPO Harun Masiku.
"Contoh seperti dulu yang pernah kita lakukan, kasus e-KTP, ditangkap kita serahkan ke KPK," ungkap Argo.
Sebelumnya, KPK telah memasukkan Harun Masiku ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, Ketua KPK Firli Bahuri tidak menjelaskan lebih lanjut sejak kapan Harun ditetapkan menjadi DPO.
Selain itu, Pelaksanatugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya telah menempuh berbagai cara untuk menemukan keberadaan Harun Masiku. Namun ia tidak mengungkapkan detail strategi yang dilakukan penyidik.
"Tentunya KPK berbagai cara dicari. Selama ini kita juga, teknologi dan strategi, berbagai cara, tapi teknik strategi itu tidak bisa disampaikan karena ini bagian dari cara kami untuk mencari dan menangkap," ujarnya Kamis 30 Januari 2020.
Diketahui, KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Mereka ialah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan pihak swasta Saeful. (art/drc)
SHARE:
Editor
:
Sumber
: cnnindonesia.com
Tags
Berita Terkait
Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor
LHKPN KPK: Harta Kekayaan Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai Naik Rp 4 Miliar
Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK, Ini Alasannya
Korban Berharap Kapolri Tangkap Mahmuddin Rangkuti dan Abdul Rahman Hasibuan, Penipu Masuk SIP Polri
KPK Serahkan Buku Pendidikan Antikorupsi kepada Prof Muryanto
Korsup KPK Bertentangan Dengan Asta Cita Presiden Prabowo: Pemborosan Anggaran
Komentar