Korupsi PDAM Tirtanadi: Vonis 5 Terdakwa Beda
Artam - Rabu, 05 Februari 2020 00:47 WIB
drberita/istimewa
Lima terdakwa korupsi PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang.
DRberita | Lima terdakwa perkara korupsi PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang divonis berbeda. Bahkan kelimanya tidak dikenai uang pengganti kerugian negara disebabkan perbuatan para terdakwa menguntungkan pengusaha Zainal Sinulingga (DPO).
Para terdakwa yakni Achmad Askari, Bambang Kurnianto, Pahmuddin, ketiganya mantan Kepala Cabang PDAM Tirtanadi Deli Serdang tahun 2015-2017. Ketiganya divonis masing-masing 2 tahun penjara.
Dua terdakwa lainnya, Lian Syahrul dan Mustafa Lubis, selaku Kepala Bagian Keuangan dalam periode yang berbeda, masing-masing divonis 1,5 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Aswardi Idris menghukum kelima terdakwa dengan vonis dan uang denda sebesar Rp 50 juta per orang.
"Selain vonis hukuman tadi juga menghukum kelima terdakwa denda masing-masing Rp 50 juta, subsider dua bulan kurungan," kata Aswardi Idris dalam persidangang, Selasa 4 Februari 2020.
Menurut majelis hakim dalam amar putusannya, kelima terdakwa lalai dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, sehingga kas PDAM Tirtanadi jebol sebanyak Rp 10,9 miliar.
Para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 terhubung dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan majelis hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa Agusta Kanin, yang menuntut ketiga mantan Kacab PDAM Tirtanadi Deliserdang masing-masing 3 tahun penjara. Sedangkan dua terdakwa lainnya masing-masing dituntut 2 tahun penjara. Kelimanya dibebani denda masing-masing Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Para terdakwa yakni Achmad Askari, Bambang Kurnianto, Pahmuddin, ketiganya mantan Kepala Cabang PDAM Tirtanadi Deli Serdang tahun 2015-2017. Ketiganya divonis masing-masing 2 tahun penjara.
Dua terdakwa lainnya, Lian Syahrul dan Mustafa Lubis, selaku Kepala Bagian Keuangan dalam periode yang berbeda, masing-masing divonis 1,5 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Aswardi Idris menghukum kelima terdakwa dengan vonis dan uang denda sebesar Rp 50 juta per orang.
"Selain vonis hukuman tadi juga menghukum kelima terdakwa denda masing-masing Rp 50 juta, subsider dua bulan kurungan," kata Aswardi Idris dalam persidangang, Selasa 4 Februari 2020.
Menurut majelis hakim dalam amar putusannya, kelima terdakwa lalai dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, sehingga kas PDAM Tirtanadi jebol sebanyak Rp 10,9 miliar.
Para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 terhubung dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan majelis hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa Agusta Kanin, yang menuntut ketiga mantan Kacab PDAM Tirtanadi Deliserdang masing-masing 3 tahun penjara. Sedangkan dua terdakwa lainnya masing-masing dituntut 2 tahun penjara. Kelimanya dibebani denda masing-masing Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Menanggapi vonis hakim, JPU menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga dikatakan tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Iskandar Saputra. (art/drc)
SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
PB ALAMP AKSI Ungkap Dugaan Korupsi PT. Inalum dan PDAM Tirtanadi Serta SK Direktur Air Limbah
Kasihan Topan Ginting, Sepi di Tengah Keramain Pengadilan Tipikor Medan, Tak Ada Teman Alumni IPDN Yang Datang
Perwira Polisi Jadi Saksi Korupsi di Pengadilan Tipikor Medan, Bersama Dicky Panjaitan dan Effendi Pohan
Pipa PDAM Tirtanadi Bocor Akibat Proyek Drainase, Warga Merasa Rugi Akibatnya
RUPS Bank Sumut: Pembagian Deviden Hingga Rombak Susunan Pengurus
Jernih Sumut Doakan Wartawan Majalah Forum Keadilan Jadi Dewas Tirtanadi
Komentar