Tim Gabungan Polri Temukan Ladang Ganja 5 Hektar di Pegunungan Simpang Pahu

- Senin, 20 Januari 2020 00:00 WIB
Tim Gabungan Polri Temukan Ladang Ganja 5 Hektar di Pegunungan Simpang Pahu
drberita/istimewa
Tim gabungan Polri menemukan ladang ganja di Pegunungan Pahu, Kabupaten Mandailing Natal.
DRberita | Sebanyak 60 personil gabungan Polri melakukan operasi bersama pemberantasan dan pemusnahan ladang ganja seluas lima hektar di Pegunungan Simpang Pahu Desa Banjar Lancat Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sabtu 18 Januari 2020.

Personil gabungan tersebut terdiri dari, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dipimpin Kasubdit I AKBP Ahmad Fanani, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz, Direktorat Polda Sumut AKBP. Akala FJ dan Polres Madina AKBP Irsan Sinuhaji serta Koramil 13 Panyabungan.

Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan operasi gabungan pemberantasan dan pemusnahan ladang ganja ini berawal dari pengungkapan jaringan narkotika golongan satu jenis ganja oleh Dit Narkoba Polda Metro Jaya sebanyak 210 kilogram di Depok.

Pengungkapan Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat sebanyak 34 kilogram di Jakarta Timur, pengungkapan jaringan narkotika jenis ganja 254 kiligram di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Madina, serta penangkapan tersangka Saparuddin selaku pemilik ladang ganja di Madina oleh Sat Narkoba Polres Madina.

Lanjut Irsan Sinuhaji, tim gabungan yang berjumlah 60 personil berangkat dari Polres Madina mengendarai mobil sampai ke Desa Banjar Lancat, Kecamatan Panyabungan Timur dan kemudian dilanjutkan dengan berjalan kaki menuju pegunungan Simpang Pahu, lokasi ladang ganja.

"Ladang ganja yang pertama ditemukan seluas kurang lebih 3 hektar siap panen dengan tinggi 1,5 sampai 2 meter sebanyak 180.000 batang dan daun ganja kering siap edar kurang lebih 30 kg. Di lokasi yang kedua tim juga menemukan ladang ganja seluas 2 hektar dengan jumlah tanaman 120.000 batang siap panen. Jadi, total jumlah keseluruhan ladang ganja yang ditemukan seluas 5 hektar dengan jumlah pohonnya sebanyak 300.000 batang," kata Irsan Sinuhaji.

Dari penemuan dua lokasi ladang ganja tersebut dilakukan pencabutan dan pemusnahan barang bukti di tempat kejadian perkara.

"Dan, sebanyak 60 batang pohon ganja disisihkan dan 30 kg daun ganja kering siap edar dibawa ke Mapolres Madina sebagai barang bukti dan kebutuhan sample di Laboratorium Forensik serta guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Undang Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Irsan. (art/drc)

SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru