Buronan Korupsi PT Duta Palma Group, Red Notice Cheryl Darmadi Telah Dikirim Kejagung ke Polri
Redaksi - Rabu, 17 September 2025 18:14 WIB
Poto: Istimewa
Buronan korupsi usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group Cheryl Darmadi
drberita.id -Buronan korupsi usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group Cheryl Darmadi masuk red notice yang diterbitkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Red notice buronan korupsi Cheryl Darmadi tersebut telah diterima Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
"Kita sudah kirim red notice terhadap yang bersangkutan ke Polri," ucap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dikutip pada Rabu 17 September 2025.
Red notice Buronan korupsi usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group Cheryl Darmadi telah diteruskan oleh Polri ke kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis.
Kini, Indonesia menunggu proses red notice buronan korupsi usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group Cheryl Darmadi itu dari Markas Besar Interpol.
"Untuk IRN (Interpol Red Notice) Cheryl Darmadi sudah kami ajukan ke Lyon, Markas Besar Interpol. Nanti yang menerbitkan red notice pihak Markas Besar Interpol untuk diketahui oleh seluruh Interpol Member Country," ucap Ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko.
Cheryl Darmadi telah ditetapkan sebagai buron dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group.
Kejagung sudah menetapkan Cheryl Darmadi sebagai DPO dan telah mencari tahu lokasi keberadaannya di luar negeri. Ada informasi buronan Cheryl Darmadi berada di salah satu negara tetangga Indonesia.
Kejagung saat ini terus berkoordinasi dengan bidang bidang terkait, baik dengan imigrasi maupun dengan Kemenlu.
Cheryl merupakan anak dari terpidana Surya Darmadi, pengusaha yang dalam kasus korupsi PT Duta Palma Grop telah dijatuhi vonis 16 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar. Ia disebut sebagai Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex.
Selain Cheryl, Kejagung juga menetapkan dua korporasi lainnya sebagai tersangka, yakni PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas.
Sejak 31 Desember 2024, Cheryl Darmadi telah tiga kali dipanggil oleh Kejagung untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Namun, Cheryl selalu mangkir.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Kejati Sumut: Status BW alias Baron Tunggu Hasil Persidangan Korupsi Smartbord Langkat
Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor
Dugaan Korupsi Bappeda Tebingtinggi Mandek di Polisi, Massa TTB Rencana Aksi
Sidang Korupsi DJKA, Uang Untuk Pilpres dan Pilgubsu, Hakim: Minta KPK Hadirkan Budi Karya dan Lokot Nasution
Jaksa Agung Ingatkan Profesionalisme dan Keberanian Jajaran di Daerah Lawan Pelaku Korupsi
Dugaan Korupsi Makan dan Perjalanan Dinas di Bappeda Tebingtinggi Dilapor ke Polisi
Komentar