AAN Tersangka PETI Madina Segera Disidangkan

- Rabu, 25 Mei 2022 19:32 WIB
AAN Tersangka PETI Madina Segera Disidangkan
Poto: Istimewa
Tersangka PETI AAN
drberita.id | Kasus PETI di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dengan tersangka Akhmad Arjun Nasution (AAN) segera disidangkan Pengadilan Negeri setempat, Kamis 2 Juni 2022, mendatang.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara PN Madina, Catur Alfath Satriya, Rabu 25 Mei 2022.

Sama halnya dengan persidangan kasus pengeroyokan wartawan, sidang agenda pembacaan dakwaan tersangka
Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ini juga akan digelar secara online atau daring.
BACA JUGA:
Erick Thohir Harus Cabut Izin HGU Ciputra di Deliserdang
"Bos tersangka kasus PETI berinisial AAN akan disidangkan pada Kamis mendatang. Sidang perdana ini masih agenda pembacaan dakwaan, dan terbuka umum untuk menyaksikan jalannya persidangan," kata Catur.
Berkas perkara kasus PETI dengan tersangka AAN ini telah dilimpahkan jaksa ke PN Madina pada Selasa 24 Mei 2022. Namun untuk kasus penambangan ilegal ini barang bukti yang diserahkan hanya empat buah karpet saja. Sementara, barang bukti utamanya yaitu dua unit excavator, belum juga ditemukan.

Alhasil, dari pasal awal yang disangkakan kepada tersangka AAN pada 18 September 2020 lalu dengan nomor: BP/70/IX/2020/DITRESKRIMSUS yakni pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020, tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dan dugaan tindak pidana setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Tetapi, ketika tim penyidik melakukan pelimpahan tahap II ke Kejati Sumut, pasal yang disangkakan berubah menjadi pasal 161 UU RI No. 3 Tahun 2020, tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009, tentang setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melaukann pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huuf g, pasal 104 atau pasal 105.
BACA JUGA:
SPPBJ Palsu Beredar, Rozi Albanjari Minta Polda Sumut Bongkar Mafia Proyek UINSU
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Tarigan pernah mengatakan tidak menjadi kendala untuk melanjutkan persidangan jika barang bukti excavatornya belum juga diserahkan oleh penyidik.

Kemudian, Kajari Madina Novan Hadian juga mengatakan untuk persidangan ini hanya mengikuti arahan dari apa yang telah dilimpahkan oleh Kejatisu. Untuk soal barang bukti excavator, juga seperti yang disampaikan dari Kejatisu, sudah masuk daftar pencarian.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru