Ada Persekongkolan Jahat Dalam Kasus Putri Bupati Labusel di Kepolisian

- Sabtu, 19 Februari 2022 09:35 WIB
Ada Persekongkolan Jahat Dalam Kasus Putri Bupati Labusel di Kepolisian
Poto: Istimewa
Ketua PW Himmah Sumut Sukri Sitorus menyerahkan surat di Polda Sumut.
drberita.id | Adanya dugaan persekongkolan jahat dalam kasus putri Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) yang ditangani kepolisian.
Ketua PW HIMMAH Sumut Sukri Sitorus mengatakan Polda Sumut harus lebih profesional, akuntabel sesuai dengan program Prediktif, Responsibilitas, Transparasi dan Berkeadilan (Presisi) Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo dalam menangani kasus tersebut.

"Kita menduga kuat adanya kejanggalan serta persekongkolan jahat demi untuk kepentingan golongan tertentu dalam kasus yang dilaporkan oleh Andi Syahputra Nasution yang saat ini sedang bergulir di Polda Sumut," ujar Ketua PW HIMMAH Sumut Sukri Sitorus dalam pers rilis, Sabtu 19 Februari 2022.
Kasus dimaksud adalah pencemaran nama baik dan penghinaan dilakukan oleh putri Bupati Labusel terhadap Andi Syahputra Nasution di akun Facebook Nia Lim yang sudah terkonfirmasi merupakan milik 'Raja Kecil' Kabupaten Labusel.
BACA JUGA:
Rady Shah, Atlet Tembak Asal Sumut Tidak Dapat Perhatian Pemprovsu dan KONI
Sukri mengatakan, PW HIMMAH Sumut merupaka organisasi mahasiswa sebagai agen of change, dan kontrol sosial merasa memiliki beban moral dan tanggung jawab dalam mewujudkan ²tata kelola penegakan hukum yang baik.

"Kami memiliki beban moral dan tanggung jawab dalam mewujudkan tata kelola penegakan hukum yang baik dan transparan dalam upaya kepedulian terhadap keadilan dalam mengungkap kebenaran dalam kasus ini," katanya.

Sukri memastikan pihaknya telah melayangkan surat Nomor: 210/HW-SU/B/PERM/XIV/II/2022 tertanggal 17 Februari 2022 ke Polda Sumut, untuk berkoordinasi dengan pihak Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara.
"Surat audiensi persoalan kasus ini sudah kami layangkan dengan mengacu norma, etika, aturan, dan peraturan yang berlaku dan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah," kata Sukri Sitorus, berharap Polda Sumut menyambut baik surat yang mereka layangkan.

Sebelumnya, Andi Syahputra Nasution, pria yang dikatain bencong dalam status akun facebook bernama Nia Lim yang sudah terkonfirmasi merupakan putri Bupati Labusel melaporkan kasus tersebut ke Polres Labuhanbatu sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/2164/XII/2021/SU/RES.LBH/Polda Sumut, tanggal 9 November 2021
BACA JUGA:
Koalisi Pemuda Garda Deli Minta KPK Usut Tuntas Aliran Dana Ciputra ke PTPN2
Saat di Polres Labuhanbatu, kedua belah pihak telah dimediasi oleh penyidik polres. Namun, saat itu, tidak ditemukan kata sepakat atau perdamaian antara kedua belah pihak hingga kasus ini bergulir ke Polda Sumut.
Seiring berjalannya waktu, kasus ini terus bergulir sehingga penyidik memfasilitasi kedua belah pihak untuk mediasi pada tanggal 25 Januari 2022 di Polda Sumut.

Sama seperti sebelumnya, mediasi kandas alias tidak ditemukan kesepakatan antara kedua belah pihak sehingga kasus ini terus bergulir dan Andi Syahputra Nasution melaporkan ketidakprofesionalan penyidik Polda Sumut ke Divisi Propam Mabes Polri dan Komnasham.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru