Alasan PPKM Darurat, Penyidik Polres Sergai Batal Datang ke Ombudsman
Istimewa
Abyadi Siregar
drberita.id | Dengan alasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan, Polres Serdang Bedagai (Sergai) batal datang ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, 15 Juli 2021.
Renacanya penyidik Polres Sergai datang untuk memberi keterangan terkait perkembangan penanganan kasus pelecehan seks diduga dilakukan Kepala MAN 1 Sergai FN terhadap pegawai honorer YE (28).
"Petugas dari Polres Sergai tadi sudah menelpon ke Ombudsman memberitahu tidak bisa hadir karena situasi PPKM," jelas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Kamis 15 Juli 2021.
Baca Juga :Kuasa Ilegal di Kawasan Danau Toba, Menteri LHK Harus Cabut Izin PT. TPL
Dalam kesempatan itu, kata Abyadi, pihak Polres Sergai memohon agar proses klarifikasi kasus dilakukan secara daring zoom meeting. "Tapi, kami tadi sudah memutuskan untuk dijadwal ulang," kata Abyadi.
Seharusnya proses klarifikasi terhadap Polres Sergai dilakukan Kamis 15 Juli 2021 sekira pukul 13.00 wib. Akibat penundaan itu, Abyadi belum dapat memastikan kapan jadwal penyidik Polres Sergai memberikan klarifikasi.
Baca Juga :Kasihan, Wanita Paruh Bawa Disiksa Preman Menangis di Polres Simalungun
"Nanti kita informasikan bila sudah terjadwal," katanya.
Abyadi juga mengatakan untuk klarifikasi kepada FN, sang kepala MAN 1 Sergai, belum berubah dari jadwal yang ditetapkan pada Jumat 16 Juli 2021.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Jotaris Adukan Roncas, Jasmen, dan Junes ke Polda Sumut Terkait Laporan Palsu di Polres Sergai
Ombudsman: 23 Kantah di Sumut Dapat Zona Hijau
Pejabat Polres Batubara Terduga Pelecahan Seksual Dilapor ke Polda Sumut
Kasus Perselingkuhan AKP DIL Dengan IPDA YFM Harus Transparan di Polda Sumut
Pelecehan Seksual Bocah 6 Tahun, Irjen Panca: Laporan sudah diterima di Polrestabes
Wakil Kepala BIN Cek Kesiapan Pengamanan Kinjungan Jokowi ke Sergai
Komentar