Ombudsman: 23 Kantah di Sumut Dapat Zona Hijau
Redaksi - Jumat, 23 Desember 2022 19:16 WIB
Poto: Istimewa
Abyadi Siregar
drberita.id | Sebanyak 23 dari 25 Kantor Pertanahan di Sumatera Utara meraih Predikat Kepatuhan Tinggi atau Zona Hijau dalam Survei Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dan Opini Pelayanan Publik tahun 2022 yang dilakukan Ombudsman RI.
Dari 23 Kantor Pertanahan (Kantah) itu, jelas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, 16 di antaranya masuk dalam Katagori A dengan Opini Pelayanan Publik Kualitas Tertinggi.
Ke 16 Kantor Pertanahan yang masuk Katagori A dengan Opini Pelayanan Publik Kualitas Tertinggi itu adalah Kantah Kota Padangsidimpuan (95,17), Kantah Kota Tebingtinggi (94,85), Kantah Pakpak Bharat (94,17), Kantah Sergai (93,42).
Selanjutnya Kantah Asahan (93,08), Kantah Sibolga (93,02), Kantah Langkat (92,98), Kantah Samosir (92,97), Kantah Medan (92,9), Kantah Simalungun (92,27), Kantah Tobasa (91,13).
Kantah Dairi (91,11), Kantah Humbahas (89,41), Kantah Deliserdang (88,6), Kantah Tanjungbalai (88,54), dan Kantah Binjai (88,32).
BACA JUGA:
Pemprov Sumut Peringkat 5 Zona Hijau Ombudsman RI
"Kemudian, terdapat 7 Kantah yang juga meraih Predikat Kepatuhan Tinggi (Zona Hijau) dengan Katagori B dengan Opini Pelayanan Publik Kualitas Tinggi," jelas Abyadi Siregar, Jumat 23 Desember 2022.
Ke 7 Kantah itu adalah Kantah Pematangsiantar (87,94), Kantah Karo (87,09), Kantah Madina (86,28), Kantah Tapteng (85,07), Kantah Nias (84,19), Kantah Labuhanbatu (83,7), Kantah Tapsel (82,44).
Sedangkan yang meraih Predikat Kepatuhan Sedang atau Zona Kuning dengan Katagori C dan Opini Pelayan Publik Kualitas Sedang adalah Kantah Taput (73,83). "Dan yang masuk dalam Zona Merah, Katagori D dengan Opini Pelayanan Publik Kualitas Rendah adalah Kantah Nisel dengan nilai 46,79," tutup Abyadi.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Ombudsman RI dan BPN Medan Periksa Kasus Tanah Herlambang Panggabean Lawan PT Musim Mas Grop
Proyek Jalan Tol Medan-Binjai Rp 1,1 Triliun Jadi Target Kejaksaan, BPN Sumut dan Kota Medan Digeledah
ALMISBUN: BPN dan Kejati Sumut Hentikan Proses HGB 178 Hektare dan Perizinan Marindal City
Baru 4 Tersangka dari BPN dan PTPN Ditetapkan Kejati Sumut di Korupsi Perumahan Citraland, Yang Lain Kapan?
James Riady Vs Jusuf Kalla: Nusron Wahid Ungkap Kasus Lama Sebelum Jabat Menteri ATR/BPN
Terungkap, MCity Sedang Proses Penetapan Hak Tanah Marendal di BPN Sumut Seluas 178 Hektare
Komentar