Anak Pejabat Pemkab Labura Terduga Pencabulan Belum Ditangkap Polrestabes Medan
Poto: Istimewa
Baginda Parlagutan Lubis.
drberita.id | Kasus dugaan pencabulan terhadap korban berinisial IR (17), warga Medan Johor, yang diduga dilakukan oleh AA (20), laporannya di Satreskrim Polrestabes Medan, terkesan tak berjalan.
Korban melalui kuasa hukum Baginda Parlagutan Lubis dan Bonar Pasaribu dari Kantor Irwansyah Nasution and Partner menyatakan, bahwa pelapor IR (korban) saat terjadinya dugaan tindak pidana tersebut berusia 16 tahun.
"Pada saat dugaan tindak pidana terjadi, korban masih berusia di bawah umur, dan perbuatan cabul itu dilakukan beberapa kali, dengan bujuk rayu dan di bawah ancaman," ungkap Baginda kepada wartawan, Selasa, 20 September 2022.
Dikemukakan Baginda, korban sudah membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/2267/VII/2022/SPKT/Polrestabes Medan, tertanggal 15 Juli 2022. Namun, hingga saat ini, bulan September atau sudah lebih 2 bulan, penyidik tidak pernah memberikan SP2HP dan perkembangan penyidikan kepada pelapor (korban).
Dalam laporan tersebut, terlapor disangkakan dengan Pasal 81, 82 Undang Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2015 Perubahan Undang Undang No. 23 Tahun 2002. Pelapor mengaku, terlapor melakukan dugaan tindak pidana pencabulan di rumah keluarganya dan mobilnya.
BACA JUGA:
GMP Kembali Aksi Ungkap Konsorsium 303 di Depan Istana
Baginda menyatakan, seharusnya penyidik profesional dalam menangani perkara tersebut. Pasalnya, di dalam Perkapolri No. 12 tahun 2009, ayat 2, selanjutnya harus sudah disalurkan kepada penyidik yang ditunjuk untuk melaksanakan penyidikan perkara paling lambat tiga hari setelah laporan polisi dibuat.
"Artinya, hampir 2 bulan lebih, penyidik belum menentukan siapa penyidik yang menangani. SP2HP oun tak pernah diberikan kepada pelapor. Kami sendiri baru menangani kasus ini, setelah korban datang ke kantor untuk minta didampingi," ujarnya.
Unformasi yang kami terima dari korban, beber Baginda, bahwa orang tua dari terduga pelaku merupakan salah satu oknum pejabat di Pemkab Labuhanbatu Utara (Labura)
[br]
"Untuk itu kami meminta dan berharap kepada Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan, untuk dapat menindaklanjuti laporan korban. Kalau tidak, kami akan membuat laporan ke Propam Polda Sumut," pungkas Baginda.
Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fatir Mustafa menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap laporan tersebut. "Abang WA kan Nomor Laporan nya iya, nanti saya cek," katanya.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Modus Operandi Sindikat Maling BBM yang Diungkap Polrestabes Medan Ternyata dari GPS
Polrestabes Medan Tangkap Tersangka Pengganda POD Getar Narkoba
Polrestabes Medan Dapat Rp 4,9 Miliar dari Pemko Medan Untuk Rehab Gedung Satreskrim
Polrestabes Medan Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jumlah Besar di Kota Tanjungbalai
HIMMAH Desak Copot Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dari Jabatan Kapolrestabes Medan
2 Mahasiswa Korban Represif Anggota Polrestabes Medan Lapor ke Propam Polda Sumut
Komentar