Anak PWS Ditangkap Curi HP 3 Unit Milik Fidel Roberto Tarigan
drberita.id -Polsek Medan Baru mengungkap pelaku pencurian handphone sebanyak tiga unit di Jalan M. Idris Kelurahan Sei Putih Timur II, Medan.
Pelaku M. Abdul Rahman Wahif alias Abdul (24) warga Jalan PWS, Kecamatan Medan Petisah, ditangkap dekat kediamannya.
Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama mengatakan peristiwa pencurian handphone tersebut dialami oleh pelapor Fidel Roberto Tarigan (28) warga Jalan Cempaka, Binjai.
Pencurian itu terjadi pada Senin 13 Mei 2024 sekira pukul 14.45 WUB. Korban meletakkan tiga unit handphone di atas meja jualannya, dan pada saat itu korban ke kamar mandi untuk mencuci botol saos.
"Lalu berselang sekitar 5 menit kemudian korban kembali ke dalam warung dan melihat 3 unit handphone miliknya sudah tidak ada lagi," ujar Kompol Yayang, Selasa 21 Mei 2024.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Medan Baru dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/433/V/2024/SU/ Polrestabes Medan/SPKT/Sek Mdn Baru tertanggal 13 Mei 2024.
"Pelaku berhasil diamankan pada Senin 20 Mei 2024 pukul 22.00 Wib di Jalan PWS, bersama barang bukti 1 buah jaket woody yang digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian dan yang terekam CCTV," katanya.
"Terhadap pelaku kini telah dilakukan penahanan dan dipersangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Yayang.
Susul drg. Wahid Khusyairi, dr. Deni Syahputra dan Elvandri Ditahan Kejari Batubara Kasus Korupsi BTT Kesehatan
HPN 2026: Bank Sumut Adakan Lomba Karya Tulis Artikel Opini Khusus Jurnalis Berhadiah Rp.63 Juta
7 Tersangka Pembunuhan Syahdan Syahputra Lubis Dibebaskan, Polisi Tak Bisa Temukan Mayat, Jaksa Minta Bukti Visum
Tujuh Tersangka Pembunuh Syahdan Syahputra Lubis Dilepas, Istri Korban Minta Keadilan
Protes HPN Produk Orde Baru Untungkan 1 Pihak, IWO Desak Prabowo Cabut Kepres Usang