Susul drg. Wahid Khusyairi, dr. Deni Syahputra dan Elvandri Ditahan Kejari Batubara Kasus Korupsi BTT Kesehatan

Redaksi - Jumat, 20 Februari 2026 01:18 WIB
Susul drg. Wahid Khusyairi, dr. Deni Syahputra dan Elvandri Ditahan Kejari Batubara Kasus Korupsi BTT Kesehatan
Poto: Istimewa
Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Batuabara dr. Deni Syahputra ditahan Kejaksaan Negeri.

drberita.id -Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Batuabara dr. Deni Syahputra ditahan Kejaksaan Negeri, Kamis 19 Februari 2026. Deni ditahan bersama Elvandri dalam kasus korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batubara Fransisco Tarigan mengatakan penetapan tersangka Deni Syahputra dan Elvandri selaku PPTK dan PPK sudah memiliki bukti kuat dalam kasus dana BTT Dinas Kesehatan Batubara tahun 2022.

"Tim Penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menaikan status DS dan E menjadi tersangka dan ditahan," ucap Fransisco Tarigan.

Dalam proyek BTT tersebut, tersangka Elvandri bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara tersangka dr. Deni Syahputra menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kedua tersangka dr. Deni Syahputra dan Elvandri ditahan kejaksaan untuk menyusul mantan Kadis Kesehatan Batubara drg. Wahid Khusyairi yang ditahan pada 2025.

Dana BTT tahun 2022 yang digelontorkan Rp.5.170.215.770. Namun hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) menunjukan fakta mencengangkan. Negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp.1.158.081.211.

Jumlah kerugian negara ini menjadi bukti adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan dana BTT Dinas Kesehatan Batubara.

Sebelumnya, Kejati Baturaba juga telah menahan Direktur CV Widya Winda CS dan IS dalam kasus korupsi dana BTT ini.

Penetapan dan penahanan tersangka dr. Deni Syahputra dan Elvandri sesuai surat Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Nomor PRINT-01/L.2.32/Fd.2/02/2026 dan PRINT-02/L.2.32/Fd.2/02/2026 tertanggal 19 Februari 2026.

Tersangka dr. Deni Syahputra dan Elvandri kemudian ditahan di Lapas Kelas IA Labuhan Ruku selama 20 hari, terhitung sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2026.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru