Tujuh Tersangka Pembunuh Syahdan Syahputra Lubis Dilepas, Istri Korban Minta Keadilan

Redaksi - Senin, 10 November 2025 22:33 WIB
Tujuh Tersangka Pembunuh Syahdan Syahputra Lubis Dilepas, Istri Korban Minta Keadilan
Poto: Istimewa
Poto korban Syahdan Syahputra Lubis semasa hidup.
drberita.id -Pipit Widari tidak kuasa menahan air matanya ketika mendengar tujuh tersangka pembunuh suaminya Syahdan Syahputra Lubis dilepas dari tahanan.

"Saya kecewa. Suami saya mati dibunuh, tapi pelakunya malah dilepaskan begitu saja," kata Pipit, Senin 10 November 2025.

Demi keadilan, ibu tiga anak ini meminta aparat penegak hukum meninjau ulang proses yang disebutnya janggal. Pipit mengaku salah satu tersangka berinisial SS bahkan sempat memamerkan kebebasannya.

"Dia seperti menunjukan kekuatan. Saya dan anak anak tidak aman," ujarnya.

Untuk itu, Pipit berharap Presiden, Kapolri, dan Jaksa Agung, turun tangan dalam kasus pembunuhan sumianya Syahdan Syahputra Lubis. "Saya hanya ingin keadilan," katanya.

Kasus ini berawal dari kematian Syahdan Syahputra Lubis, seorang pemborong asal Lubuk Pakam, yang tewas dibunuh lalu jasadnya dibuang ke laut di perairan Bireuen, Aceh.

Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni M, AFP, SS, ZI, II, A, dan AB, setelah penyidikan intensif berdasarkan laporan Pipit pada 25 April 2025.

Konferensi pers pada 11 Agustus 2025, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskimum) Polda Sumut Kombes Ricko Taruna Mauruh menjelaskan pembunuhan Syahdan Syahputra Lubis dipicu persoalan utang narkoba dengan seorang pria bernama Iskandar Daud, yang kini buron.

Menurut Ricko, Daud memerintahkan tujuh orang tersangka untuk menculik dan membunuh korban pada Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di pelataran parkir Diskotek Blue Star, Jalan Binjai Emplasmen, Kwala Mencirim, Kota Binjai.

Saat itu, korban disergap, ditusuk, lalu dimasukan ke bagasi mobil. Mereka membawa jasadnya ke Aceh, membungkusnya dalam karung, mengikatnya dengan batu, dan membuangnya ke laut Pante Rheng, Kecamatan Samalanga, Bireuen.

Kombes Rico juga menegaskan bahwa Polda Sumut menjerat para tersangka dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Namun, ketika berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan, jaksa menolaknya. Alasan utama, jasad korban belum ditemukan, sehingga unsur pembuktian dianggap belum sempurna.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru