Anggota DPRD Sumut Periode 2014 - 2019 Jadi Tersangka
Poto: Istimewa
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.
drberita.id | Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Hanura, Robby Anangga dilaporkan ke Polda Sumut terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Robby Anangga juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara yang dilakukan Polda Sumut.
Laporan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut dilaporkan oleh Mulyadi, sesuai dengan nomor laporan: LP/B/1213/VII/2021/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 29 Juli 2021.
Dalam STPL dinyatakan pelapor Mulyadi mengadukan Robby Anangga terkait tindak pidana sesuai peristiwa hukum Unsang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 dan 372.
BACA JUGA:
Warga Minta Polrestabes Medan Tindak Tegas Kawanan Maling dan Agen Narkoba di Pasar 3 Datok Kabu
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dikonfirmasi membenarkan laporan yang menetapkan mantan Anggota DPRD Sumut tersebut menjadi tersangka.
"Iyaa benar, laporan tersebut terkait dengan kasus dengan perkara tipu gelap. Modusnya, terlapor tidak membagikan transport fee tabung gas yang sudah dikirimkan Pertamina," ujar Kombes Hadi Wahyudi, Rabu 12 Oktober 2022.
BACA JUGA:
Jilat Kue HUT TNI Dipecat, Diduga Langgar Kode Etik Polri Diback-up
Namun saat disinggung hasil dari gelar perkara yang dilakukan pada 7 Oktober 2022, Kombes Hadi belum mau menjelaskan.
"Intinya, dari hasil gelar perkara itu sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Terungkap, Pencuri Uang Terdakwa Narkotika Belum Diproses Polda Sumut
Pemimpin Redaksi Desak Polda Sumut Tangkap Pemilik Travel Umroh
Rapim Polda Sumut: Marwah Polri Wajib Dijaga Bersama
Walikota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih Laporkan Wartawan AT ke Polda Sumut
2 Mahasiswa Korban Represif Anggota Polrestabes Medan Lapor ke Propam Polda Sumut
Proyek Lapangan Tenis Unimed Dilaporkan ke Polda Sumut: Selisih Nilai Kontrak 22 Persen
Komentar