Bank Sumut Siap Beri Data dan Informasi Terkait Korupsi Kredit Usaha CV. HA Grop ke Penyidik

Redaksi - Senin, 10 November 2025 23:11 WIB
Bank Sumut Siap Beri Data dan Informasi Terkait Korupsi Kredit Usaha CV. HA Grop ke Penyidik
Poto: Istimewa
Kantor Bank Sumut.
drberita.id -Merespon penangkapan tersangka LPL oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), pihak Bank Sumut menghormati penuh proses hukum yang berjalan.

Tersangka pegawai Bank Sumut LPL ditangkap terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pencairan kredit usaha kepada CV. HA Grop pada tahun 2012.

"Perlu kami tegaskan bahwa Bank Sumut sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap memberikan dukungan data atau informasi yang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum," ujar Sekretaris Perusahaan Bank Sumut, Suwandi, Senin 10 November 2025 malam.

Menurut Suwandi, Bank Sumut selalu menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG), integritas, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan perbankan.

Secara konsisten Bank Sumut terus memperkuat sistem pengendalian internal, manajemen risiko, dan budaya kepatuhan di seluruh unit kerja.

Langkah langkah perbaikan telah dilakukan secara berkelanjutan, baik melalui peningkatan sertifikasi kompetensi pegawai, digitalisasi, maupun pengawasan berlapis.

Hal ini, lanjut Suwandi, merupakan bagian dari komitmen untuk memastikan setiap proses bisnis Bank Sumut berjalan secara transparan dan akuntabel.

"Bank Sumut tetap tumbuh dan terus memperkuat kontribusinya bagi pembangunan daerah serta pelayanan masyarakat Sumatera Utara. Kami berterima kasih atas kepercayaan nasabah dan mitra yang terus terjaga," pungkas Suwandi.

Sebelumnya, Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Hasibuan menjelaskan dari fakta penyidikan pada tahun 2012, tersangka LPL diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja melakukan mark up atau penggelembungan nilai agunan pemohon kredit.

Selain itu, tersangka LPL juga melakukan pemalsuan data dan penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas kredit rekening koran sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT. Bank Sumut No. 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum atau Kredit Umum.

"Perbuatan tersangka menyebabkan dicairkannya kredit modal usaha dengan nilai Rp. 3 miliar yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.290.469.309,15," jelas Indra.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru