Bareskrim Polri Tangkap 8 Tersangka Pinjol Bodong, 2 Orang dari Medan
drberita.id | Delapan tersangka pinjaman online (Pinjol) bodong ditangkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Dua pelaku kejahatan teknologi finansial (fintech) ditangkap dari Medan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Brigjen Pol. Helmy Santika dalam konferensi pers secara virtual di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 29 Juli 2021, mengatakan bahwa pengungkapan kali ini adalah pinjol berkedok koperasi dengan nama Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cinta Damai.
Penangkapan para pelaku berawal dari laporan masyarakat yang telah dirugikan oleh kejahatan pinjol. Para pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni dua pelaku ditangkap di Kota Medan Sumatera Utara, berinisial Dea dan Andre, keduanya merupakan penagih utang (debt collector) yang bekerja kepada KSP Cinta Dama.
Baca Juga :Tak Ditanggapi Gubsu, Masalah Tender Proyek Dinas Peternakan Sumut Dilaporkan ke Ombudsman
Seorang pelaku bernama Christopher ditangkap di Tangerang Selatan yang berperan sebagai pemberi perintah kepadadebt collectoruntuk melakukan penagihan kepada peminjam dengan cara-cara mengancam, menistakan, dan memfitnah lewat pesan berantai.
"Berikutnya lima orang pelaku, yakniElroy, Benedictus, Alfonsius, Sidharta, dan Rizky. Mereka ditangkap di Jakarta Barat adalah operator kartu SIM ponsel Aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cinta Damai fiktif," kata Helmy.
Adapun modus operandi yang dilakukan pinjol bodong yang berada di bawah aplikasi pinjaman online Dana Cepat, dan aplikasi pinjamanonline Meminjam Baru, termasuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cinta Damai menawarkan pinjaman uang secaraonline dengan iming-iming tenor yang panjang dan suku bunga rendah.
Baca Juga :Viral di Medsos Minta Uang PP ke Pengangkutan Bawang, Gardan Sianturi Ditangkap Polisi
Namun, lanjut Helmy, faktanya tenor dan suku bunga yang dijanjikan tidak sesuai dengan apa yang ditawarkan di muka halaman aplikasiKSP Cinta Damai.
"Pelaku KSP Cinta Damai ini berafiliasi dengan dengan KSP lainnya, yakni ada KSP Hidup Hijau, KSP Tur Saku, KSP Pulau Bahagia, dan beberapa aplikasi pinjaman online lainnya," kata Helmy.
Baca Juga :DGB UI: Jokowi Sudah Menyimpang dari Prosedur
Sebelumnya, pada bulan Juni laluDirtipideksus Bareskrim Polri juga mengungkap kejahatan pinjol bodong RPCepat. Lima orang pelaku dan dua warga negara China yang berstatus DPO.
[br]
Dalam penangkapan ini, penyidik menyita ribuan kartu SIMponsel yang telah teregistrasi, beberapa modem pooluntuk mengirimkan pesan ke banyak nomor (blasting).
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 8 Ayat (1) Huruf fjunctoPasal 62 UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu, Pasal 35 Ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 311 KUHP.
Baca Juga :Sudah P21, Tersangka Pemukulan Aktivis Anti Korupsi di Sergai Belum Ditahan
"Ancaman hukum untuk seluruh pasal maksimal 5 tahun," kata Helmy.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol.Rusdi Hartono mengatakan bahwapinjol menjadi favorit masyarakat untuk mendapatkan dana pinjaman, terlebih dalam situasi pandemi COVID-19 karena beberapa pertimbang.
Pertimbangan pertama, proses tidak berbelit-belit, proses cepat langsung cair pinjaman, menawarkan bunga rendah, dan lama waktu pengembalian (tenor) cukup panjang.
Baca Juga :Pengibaran Bendera Putih Itu Masih Terbilang Sangat Sopan dan Santun
Akan tetapi, kata Rusdi, faktanya muncul permasalahan ketika pembayaran, waktu pengembalian ternyata tidak sesuai dengan promosi awalnya.
Begitu pula bunganya tinggi dan mereka mengunakan cara-cara yang melanggar hukum untuk menagih pinjaman, seperti menggunakan jasadebt collector, mencuri informasi dengan mengirimkan pesan berantai, menuduh peminjam sebagai bandar narkoba, dan sebagainya.
Kondisi inilah yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Dalam hal ini, kata dia, Polri melakukan langkah-langkah penegakan hukum terhadap perusahaan pinjol fiktif tersebut.
Baca Juga :Sebar Berita Hoaks, RR Untung Rp 1,5 Miliar
Rapim Polda Sumut: Marwah Polri Wajib Dijaga Bersama
FABEM Dukung Tes Urine Anggota Polri di Seluruh Indonesia, Harus Ada Sanksi Tegas
Korban Berharap Kapolri Tangkap Mahmuddin Rangkuti dan Abdul Rahman Hasibuan, Penipu Masuk SIP Polri
Sartika boru Silalahi Laporkan Penyidik Polresta Deliserdang ke Bareskrim Polri
Komisi Reformasi Polri Datang ke USU, Ada Apa?