Cerita Dewasa Warnai Sidang Pembunuhan Hakim PN Medan
drberita.id | Cerita dewasa mewarnai sidang putusan perkara pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin. Mulai anak tiri, adik ipar hingga instruktur senam di Pengadilan Negeri Medan.
Cerita dewasa ini terungkap dan menjadi salah satu alasan terdakwa, Zuraida Hanum, membunuh Jamaluddin yang merupakan suaminya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu 1 Juli 2020.
Terdakwa Zuraidah menuding almarhum Jamaluddin selalu mengganggu wanita lain mulai dari anak dari pernikahannya sebelum dengan korban, adiknya hingga instruktur senam.
Baca Juga: Dua Pelaku Pembunuhan Hakim PN Medan Divonis Mati dan Seumur Hidup
Zuraida mengawali tudingannya dengan bicara tentang percobaan pemerkosaan anaknya oleh Jamaluddin. Dia mengatakan pernah menjelaskan soal Jamaluddin sempat masuk ke kamar dan mencoba memperkosa anaknya.
"Itu sudah di BAP tapi kenapa sekarang tidak ada? itu menjadi pertanyaan saya yang mulia," ujar Zuraida saat diperiksa sebagai terdakwa di PN Medan. "Keterangan yang mana itu?" tanya hakim.
"Terhadap anak saya. Yang Pak Jamal masuk ke kamar anak saya yang mulia. Ya, di tengah malam jam satu. Dia mau memperkosa anak saya, dia sudah membuka celana anak saya yang mulia," ucap Zuraida.
Dia mengaku tak habis pikir Jamaluddin nekat mencoba memperkosa anaknya. "Maksud saya, saya tanpa mikir macam-macam antara anak saya dengan dia. Tidak memikirkan kalau Pak Jamal seperti itu kepada anak saya," ucapnya.
[br]
Hakim kemudian memeriksa BAP yang dimaksud dan membacakan isinya. Menurut hakim, Zuraida memang pernah menerangkan soal dugaan percobaan pemerkosaan Jamaluddin terhadap anaknya.
"Dapat saya jelaskan almarhum Jamaluddin mengganggu anak saya yang saya ketahui saat itu almarhum masuk ke kamar mandi, namun saya ke kamar mandi tidak mendengar suara air dan saya langsung mengecek kamar anak saya, namun pintu kamar anak saya terkunci dari dalam dan saya terkejut melihat dia keluar dari kamar anak saya dan saya melihat rok anak saya sudah terbuka ke atas," ujar hakim membacakan BAP Zuraida.
Salah satu penasihat hukum Zuraida juga menanyakan soal tudingan percobaan pemerkosaan tersebut. Menurut Zuraida hal itu menjadi salah satu pemicu dirinya ingin membunuh Jamaluddin.
Baca Juga: Polisi Narkoba di Medan Dituntut 5 Tahun Penjara, Denda Rp 800 Juta
"Dia masuk ke kamar anak saya. Dia mengunci pintu. Dia sempat mengangkat rok anak saya tapi belum sempat dilakukannya karena saya langsung buka pintu dan dia buka dari dalam. Di situ kami cekcok," tutur Zuraida.
Setelah itu, Zuraida juga bicara soal almarhum suaminya itu pernah mengganggu adiknya hingga instruktur senam di Pengadilan Negeri Medan. "Adik saya juga diganggu Pak Jamal. Bukan anak saya aja. Mau wanita-wanita lain juga, banyak bukti-buktinya di HP saya. Foto-foto dia dengan perempuan lain. Termasuk instruktur senam di PN Medan, dia kirim foto tanpa baju, chatting," tuturnya.
Niat membunuh Jamaluddin mulai muncul usai percobaan pemerkosaan anaknya. Zuraidah mengatakan mengajak eksekutor lainnya dalam kasus ini karena merasa tak bisa melakukan pembunuhan sendirian.
[br]
"Di situ mulai memuncak. Hati saya semakin sakit. Semakin melindungi anak saya. Nggak tahu saya seperti apa mau menjelaskannya lagi," ujar Zuraida.
Kemudian, majelis hakim juga menyebut Zuraida dan Jefri telah melakukan hubungan intim sebelum membunuh Jamaluddin. Hubungan intim itu dilakukan Zuraida dan Jefri di rumah dan mobil.
"Bahwa sebelum membunuh korban Jamaluddin, terdakwa Zuraida Hanum telah menjalin hubungan dekat dengan Jefri Pratama. Karena kedekatan itu, keduanya telah beberapa kali melakukan hubungan suami-istri," ujar hakim.
Majelis hakim pun menyimpulkan hubungan intim tersebut menjadi salah satu faktor upaya Zuraida mempengaruhi Jefri membunuh Jamaluddin.
Baca Juga: Muzakarrah RUU HIP di MUI Medan, Direktur Intelkam Polda Sumut Hadir Sebagai Narasumber
"Sehingga majelis hakim berkesimpulan kedekatan hubungan intim itu merupakan bagian upaya terdakwa Zuraida Hanum untuk mempengaruhi Jefri Pratama agar mau melakukan keinginan terdakwa Zuraida Hanum," ujar hakim.
Zuraida Hanum akhirnya dinyatakan bersalah membunuh suaminya Jamaluddin dan divonis hukuman mati. Selain itu, dua terdakwa lainnya Jefri Pratama dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, dan Reza Fahlevi divonis 20 tahun penjara. (art/drb)
Video Mesranya Beredar, Natasha Wilona Santai Saja
Hamili Fisioterapi 4 Bulan, Anggota TNI dilaporkan ke PM Kodam I/BB
Pemerkosa Santriwati di Kamar Mandi Masjid At Taubah Terancam 15 Tahun Penjara
Polisi Tangkap Guru Cabul 14 Murid di Medan
PB PASU Dukung Orang Tua Murid Laporkan Guru Olahraga Cabul ke Polrestabes Medan