PMPRI Bawa Masalah Hukum Kabupaten Asahan ke Kejagung
Redaksi - Kamis, 09 Juli 2026 17:40 WIB
Poto: Istimewa
Massa PMPRI di Kantor Kejagung RI.
drberita.id -Puluhan massa dari Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) datang menggeruduk Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), pada Kamis (9/07/2026). Massa menuntut agar Kejagung turun ke Kabupaten Asahan karena banyak oknum kejaksaan nakal yang mempermainkan pasal dan tuntutan.
Masa yang tergabung dari Asahan dan Jakarta itu datang dengan membawa spanduk bertuliskan kecaman penegakan hukum di Sumatera Utara khususnya di Kabupaten Asahan. Massa yang mengendarai tiga unit mobil dan beberapa motor menggelar orasi di depan Kantor Adiyaksa itu dengan pengeras suara.
Kordinator aksi, Hendra Syahputra meminta Kejagung turun datang ke daerah agar mengetahui secara jelas penegakan hukum. Disinyalir banyak oknum kejaksaan nakal yang mempermainkan pasal dan tuntutan.
"Kalau bisa turun langsung ke lapangan biar mengetahui jelas yang terjadi dengan penegakan hukum. Banyak oknum jaksa nakal yang bermain di lapangan," teriak Hendra.
Begitu juga Kordinator lapangan, Syarifuddin Harahap didampingi Sekjen DPP PMPRI Anggi Dermawan menyampaikan penegakan hukum di Sumatera Utara khususnya Kabupaten Asahan sudah carut marut. Khususnya terkait kasus narkoba, korupsi alkes dinas kesehatan, dan kasus mafia tanah.
Menurutnya, penegakan hukum di Kabupaten Asahan mendapat nilai raport merah karena banyak kasus jalan di tempat.
"Kita menduga banyak kasus di Asahan jalan ditempat karena adanya oknum jaksa nakal. Oknum kejaksaan nakal ini sengaja bermain atau kongkalikong dengan para terdakwa," teriak Kordinator lapangan yang akrab dipanggil Udin Menex.
PMPRI menilai penanganan hukum di tingkat daerah mandek karena adanya dugaan koordinasi jahat (kongkalikong) antara pihak beperkara, seperti contoh PT Citra Sawit Citra Lestari (CSIL), dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di daerah setempat.
Massa aksi membeberkan bahwa PT CSIL diduga kuat sengaja memanfaatkan status lahan sengketa dan ketiadaan Hak Guna Usaha (HGU) untuk menghindari kewajiban membayar pajak. Potensi kerugian negara dari sektor pajak ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp.10 miliar per tahun. Praktik lancung tersebut telah dibiarkan berjalan selama lebih dari 10 tahun.
Jika ditotal, kerugian negara dari pengemplangan pajak diprediksi menembus angka Rp.100 miliar. Untuk itu massa aksi mengutarakan 7 tuntutan kepada Kejagung demi terciptanya supremasi hukum.
Adapun 7 poin tuntutan utama PMPRI yakni; meminta evaluasi kinerja Kajari Kisaran, mendesak Jaksa Agung RI mengevaluasi kinerja dan memanggil mantan Kajari Kisaran (periode 2024–2025) Basril G SH MH, Kasi Pidum Naharuddin Rambe, serta JPU Sofi Eka Putri Silalahi terkait berbagai perkara.
Salah satu yang disorot adalah tuntutan 12 tahun penjara bagi terdakwa bandar narkoba Subki dan Robby Rizky Bangun yang tertangkap tangan membawa 3.000 butir ekstasi. Menurut PMPRI, seharusnya Subki dan Robby dituntut hukuman seumur hidup atau mati.
Selain itu, mendesak Direktur PT Sadado Sejahtera Medika, Muhammad Suprianto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes dan APD Covid-19 Tahun 2020 di Sumatra Utara selaku penandatangan kontrak.
Meminta Kejagung mengambil-alih penyidikan dugaan aliran dana Alkes Covid-19 kepada saksi dr. Fauzi dan dr. David.
Mendesak eksekusi lahan PT CSIL di Kabupaten Asahan yang diduga mengemplang pajak TBS sejak 2015 dengan modus memanfaatkan status sengketa dan ketiadaan HGU.
Kejagung harus mengeksekusi sengketa lahan hutan produksi konversi seluas 4.773 Hektar yang dikuasai PT CSIL agar kembali ke fungsi semula sesuai putusan pengadilan.
Usut Proyek Banjir Sungai Asahan: Kejagung harus mengambil-alih pemeriksaan proyek pengendalian banjir senilai Rp.15 miliar (APBD 2025) oleh CV Wirasena Mandiri di bawah BBWS Sumatera II Medan yang diduga bermasalah pada pendampingan hukum Kejati Sumut.
Meminta KPK untuk memeriksa 45 anggota DPRD Asahan terkait ketidaktransparanan alokasi anggaran Dana Hibah dan Pokok Pikiran (Pokir).
Perwakilan massa aksi akhirnya diterima langsung oleh jajaran Kejagung, di antaranya Herwan Purwoko, Bambang, dan Eva. Mereka mengapresiasi dan berterimakasih atas aspirasi PMPRI yang memberi data.
"Terima kasih atas laporan dan tuntutan yang disampaikan, termasuk mengenai kinerja mantan Kajari Kisaran dalam berbagai perkara. Seluruh poin aspirasi ini akan segera kami sampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti," ujar Herwan dari Kejagung.
Selain menerima berkas tuntutan, pihak Kejagung juga memberikan saran taktis kepada PMPRI agar penanganan kasus narkoba 3.000 butir ekstasi bisa diusut secara terang benderang dari sisi etik dan pengawasan.
"Kami menyarankan agar PMPRI membuat laporan resmi terpisah yang ditujukan khusus kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) terkait penanganan perkara Pidum (kasus ekstasi) tersebut. Ini penting agar evaluasi terhadap jaksa yang bersangkutan bisa berjalan lebih jelas dan akuntabel," tambahnya.
Penjelasan dari Kejagung diterima massa PMPRI, dan percaya penuh kepada Kejaksaan Agung RI. Namun, mereka akan terus menagih informasi dan memantau perkembangan tindak lanjut dari laporan yang telah diserahkan.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Jamintel Kejagung Kirim Kode AGHT ke Daerah, Setelah Polri Geledah Kafe dan Rumah
Menteri ESDM, BIN dan Kejagung Serius Selidiki Stok Batubara, Kornas Re-LUN: Awas Dirut PLN Itu Licik
Ada Jalan Rusak 23 Kilometer di Kabupaten Asahan
Massa PMPRI Asahan Geruduk Kantor PTPN IV di Kota Medan, Desak PalmCO Batalkan Proyek 2026
Pendidikan Indonesia Dalam Lingkaran Korupsi: KPK dan Kejagung Awasi SPMB dan Uang Sekolah
BPA Kejagung RI Musnahkan 14 Unit Jam Tangan Milik Terpidan Jimmy Sutopo
Komentar