Dituduh Mencuri dan Disekap, 5 Karyawan RS Murni Teguh Medan Lapor Polisi

Perhiasan dan Motor Dirampas
Redaksi - Minggu, 06 Agustus 2023 16:50 WIB
Dituduh Mencuri dan Disekap, 5 Karyawan RS Murni Teguh Medan Lapor Polisi
Poto: Istimewa
5 karyawan RS Murni Teguh Medan bersama Ketum KSMN Zulhamri Daeng.
drberita.id -Malang tak dapat ditolak. Mujur tak dapat diraih. Kondisi itulah yang dialami 5 karyawan asisten Apoteker Rumah Sakit (RS) Murni Teguh, Jalan Jawa No. 2 Medan, Sumatera Utara. Kelimanya dituduh melakukan penggelapan oleh pihak managemen rumah sakit.

Megawasih, Apriani Hartati Siahaan, Nurulia Sialagan, Calista Gloria Hutapea, dan Tiur Lestari Sinaga, dituduh menggelapkan obat obatan, susu dan sejumlah alat kesehatan Rumah Sakit Murni Teguh senilai Rp750 juta.

Tak terima dituduh mencuri, menggelapkan, dan disekap selama 4 hari tanpa makan dan minum, serta perhiasan dan sepeda motor dirampas, kelimanya membuat laporan ke Polrestabes Medan.

Laporan kelimanya diterima dengan nomor: STTLP/B/2609/VIII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 5 Agustus 2023 atas nama pelapor, Megawasih dkk, terkait tindak pidana pemerasan Undang Undang No. 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana sesuai Pasal 368 dan atau Pasal 335 KUHPidana.

"Tak hanya dituduh mencuri, kami juga dituduh merampas harta benda milik karyawan lainnya. Tuduhan itu dikatakan Irene Sumargo yang menjabat Kepala Departemen Sumber Daya Manusia (SDM) Rumah Sakit Murni Teguh dan kariyawan lainnya Delima Hutasoit, Christin Natalia Lumban Tobing, Bily, Veronica," ungkap Megawasih dkk didampingi Ketua Umum Kepedulian Sosial Masyarakat Nusantara (KSMN), Zulhamri Daeng, Sabtu 5 Agustus 2023.

Ironisnya, kata Megawasih, tuduhan pencurian dan penggelapan tersebut juga dibarengi dengan penyekapan dirinya dan kawan kawannya di dalam satu ruangan selama 4 hari tanpa makam dan minun oleh Kepala Departemen Sumber Daya Manusia (SDM) Rumah Sakit Murni Teguh, Irene Sumargo. Kelimanya juga terpaksa menyerahkan secara terpaksa perhiasan dan sepeda motor mereka.

Laporan lainya atas nama pelapor bernama, Apriani Hartati Siahaan dengan nomor: STTLP/B/2607/VIII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 5 agustus 2023, dan nomor : STTLP/B/2606/VIII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 5 agustus 2023 atas nama pelapor, Nurulia Sialagan.

"Bersama kelima korban dugaan pemerasan pihak Rumah Sakit Murni Teguh, saya mendampingi mereka untuk membuat laporan polisi," kata Ketua Umum KSMN Zulhamri Daeng dihadiri Ketua Umum DPP LSM Pakar Indonesia Atan G. Gultom.

Zulhamri dan Atan Gultom memastika akan mengawal laporan kelima karyawan asisten Apotik Rumah Sakit Murni Teguh yang dituduh mencuri dan menggelapkan hingga tuntas.

"Polrestabes Medan harus menindaklanjuti laporan pelapor sesuai hukum dan undang undang yang berlaku. Indonesia ini negara hukum, jadi tindakan pihak Rumah Sakit Murni Teguh adalah tindakan melanggar hukum," tegas Atan Gultom.

Atan juga akan menyurati Gubernur, Kapolda, Ketua DPRD, dan Kepala Dinas Kesehatan terkait tindakan pihak Rumah Sakit Murni Teguh Medan kepada kelima karyawan yang dituduh mencuri, disekap, dan dirampas perhiasan serta sepeda motornya.

Gantar Gultom, persoalan kasus RS Murni Teguh terhadap kelima korban perampasan (karyawan asisten Apotik), LSM PAKAR akan menyurati Gubernur Sumatera Utara, Kapolda Sumut, DPRD Sumut, DPRD Medan, Dinas Kesehatan Sumut dan Kapolrestabes Medan agar melakukan penyelesaian sesuai jalur hukum dan terhadap pihak RS Murni Teguh harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Apabila tidak ditangani secara serius, LSM Pakar akan mengerahkan massa besar besaran untuk mendukung penegakan hukum di republik ini," ancan Atan G. Gultom.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru