Ribuan Karyawan PT. TPL Tuntut Pengusaha Sukanto Tanoto Berikan Pesangon 1,75

Redaksi - Rabu, 04 Maret 2026 00:45 WIB
Ribuan Karyawan PT. TPL Tuntut Pengusaha Sukanto Tanoto Berikan Pesangon 1,75
Poto: Istimewa
Karyawan aksi unjuk rasa di depan pintu masuk pabrik PT. TPL di Parmaksian, Toba, Sumatera Utara, Selasa 3 Maret 2026.
drberita.id -Ribuan karyawan PT. Toba Pulp Lestari (TPL) tbk menuntut kepastian nasib mereka, pasca dicabutnya Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) perusahaan bubur kertas milik pengusaha Sukanto Tanoto.

Tuntutan itu disampaikan karyawan dalam aksi unjuk rasa di depan pintu masuk pabrik PT. TPL di Parmaksian, Toba, Sumatera Utara, Selasa 3 Maret 2026, dengan memakai seragam kerja.

Sebelum berorasi massa menyanyikan lagu Indonesia Raya. Seorang karyawan, Pangeran Marpaung menyampaikan tuntutan jika terjadi PHK, pengusaha Sukanto Tanoto dan PT. TPL harus memberikan hak karyawan.

"Tuntutan kami cuma satu. Jika kami di PHK, tolong penuhi hak hak kami sesuai perhitungan PP 35 Pasal 40, yakni 1,75 pesangon. Itu harga mati. Kami tidak terima jika hitungan pesangon hanya di kali 0,5," tegasnya.

Aksi damai ratusan karyawan PT. TPL tersebut diterima Direktur PT. TPL Monang Simatupang, yang meminta seluruh karyawan untuk tetap bersabar menunggu perkembangan dari perusahaan.

"Kita semua mengetahui kondisi perusahaan saat ini. Izin PBPH kita sudah dicabut pemerintah. Saat ini pihak management juga sedang memperjuangkan nasib kelangsungan perusahaan. Saya berharap kita semua bersabar," ujarnya.

Monang juga berjanji menyampaikan tuntutan karyawan ke pemilik modal Sukanto Tanoto terkait pesangon jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Saya berjanji akan menyampaikan tuntutan karyawan kepada pihak management. Kita semua ingin mendapatkan jalan keluar terbaik dari persoalan yang sedang terjadi saat ini," katanya.

Sebelumnya, pihak karyawan dan manajemen PT. TPL telah melakukan dua kali pertemuan, pada 19 Februari dan 27 Februari 2026, terkait PHK dan besaran pesangon yang akan dibayar pihak perusahaan.

Pada pertemuan kedua, 27 Februari 2026, dibahas beberapa opsi yang ditawarkan PT. TPL kepada karyawan, transfer karyawan ke perusahaan grup, kemudian kareteker dan masalah PHK yang akan mulai dilakukan mulai Maret 2026.

Dalam pertemuan itu juga dibahas perhitungan pesangon yang akan dibayar sesuai peraturan PP 35 pasal 45 ayat 1, yakni 0,5. Besaran pesangon ini tidak diterima oleh karyawan.

Pertemuan pun berakhir deadlock dan perwakilan karyawan meninggalkan pertemuan dan mengancam melakukan aksi sampai tuntutan dipenuhi terkait pengalihan pesangon 1,75.

Karyawan PT. TPL yang berjumlah sekira 1.100 orang akan terus berjuang sampai ke Kementerian Ketenagakerjaan hingga ke Presiden Prabowo jika nasib mereka tidak jelas dari pengusaha Sukanto Tanoto.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru