Dosen USU Nilai HPL Pemko Medan di Kawasan Petisah Cacat Hukum

Sertipikat HPL Nomor 1, 2, dan 3
Redaksi - Kamis, 09 Maret 2023 10:15 WIB
Dosen USU Nilai HPL Pemko Medan di Kawasan Petisah Cacat Hukum
Muhammad Artan
Kantor Pemko Medan

PP 18 tahun 2021 juga sama sekali tidak mengatur dan tidak mengenal HS di atas HPL. "PP 18 tahun 2021 hanya mengatur dan mengenal Hak Milik (HM), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai (HP) di atas HPL," tuturnya.

Selain itu, kata Hendry, menurut Pasal 8 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), Pasal 37 ayat (1), Pasal 52 ayat (1) PP 18 tahun 2021, disebutkan bahwa hak pengelolaan yang penggunaan dan pemanfaatan seluruh atau sebagian tanahnya untuk digunakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain dapat diberikan hak atas tanah berupa HGU untuk jangka waktu paling lama 35 tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 35 tahun.

"HGB diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, dan/atau Hak Pakai diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun sesuai dengan sifat dan fungsinya," jelasnya.

Cacat hukum Pemko Medan yang melampaui kewenangan yang dilimpahkan kepadanya juga ditemukan atas penolakan untuk memberikan rekomendasi perpanjangan HGB telah berakhir di atas tanah HPL yang dipegangnya.

Padahal, kanjut Henry, menurut Pasal 98 PermenATR/BPN nomor 18 tahun 2021, salah satu syarat perpanjangan dan/atau pembaruan HGB di atas tanah HPL adalah surat rekomendasi mengenai perpanjangan dan/atau pembaruan HGB dari pemegang HPL.

"Seharusnya Pemko Medan tidak boleh menolak memberikan rekomendasi, karena pemberian rekomendasi oleh Pemko Medan adalah hak dari pemegang HGB dan hak ini dijamin oleh Pasal 44 PermenATR/BPN nomor 18 tahun 2021, yang antara lain berbunyi bahwa perjanjian pemanfaatan tanah antara pemegang HPL dengan pihak lain memuat jaminan pemegang hak atas tanah di atas HPL untuk memperoleh perpanjangan dan/atau pembaruan dari pemegang HPL," ujarnya.

Kenudian, kata Hendry, jaminan untuk memperoleh perpanjangan dan/atau pembaruan dari pemegang HPL juga diatur dalam Pasal 43 PermenATR/BPN nomor 18 tahun 2021 yang antara lain ditentukan, bahwa HPL yang penggunaan dan pemanfaatan seluruh atau sebagian tanahnya untuk digunakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain dapat diberikan hak atas tanah.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru