Dosen USU Nilai HPL Pemko Medan di Kawasan Petisah Cacat Hukum

Sertipikat HPL Nomor 1, 2, dan 3
Redaksi - Kamis, 09 Maret 2023 10:15 WIB
Dosen USU Nilai HPL Pemko Medan di Kawasan Petisah Cacat Hukum
Muhammad Artan
Kantor Pemko Medan

Pemberian hak atas tanah kepada pihak lain dilakukan berdasarkan kerjasama dengan perjanjian pemanfaatan tanah.

Perjanjian pemanfaatan tanah antara pemegang HPL dengan pihak lain memuat jaminan pemegang hak atas tanah di atas HPL untuk memperoleh perpanjangan dan/atau pembaruan dari pemegang HPL.

Cacat kewenangan adalah alasan yang sah dan berdasar menurut hukum untuk menghapuskan HPL Pemko Medan dan mencabut kewenangan Pemko Medan dalam pemberian rekomendasi di atas HPL yang dipegangnya.

"Sejalan dengan itu pula sangat beralasan dan berdasar menurut hukum untuk memberikan perlindungan hukum bagi para pemegang HGB dalam memperpanjang/memperbarui haknya di atas HPL Pemko Medan, agar tercipta keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi para pemegang HGB," bebernya.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
KPK Periksa Pejabat Pemko Medan Terkait Uang Sitaan dari Rumah Topan Ginting

KPK Periksa Pejabat Pemko Medan Terkait Uang Sitaan dari Rumah Topan Ginting

Melihat Kondisi Stadion Teladan dan SUSU Jelang AFF U-19, Mana Yang Lebih Bagus?

Melihat Kondisi Stadion Teladan dan SUSU Jelang AFF U-19, Mana Yang Lebih Bagus?

Pemko Medan Siapkan 197 Paket Pekerjaan Rp. 200 Juta Untuk Program Infrastruktur Permukiman

Pemko Medan Siapkan 197 Paket Pekerjaan Rp. 200 Juta Untuk Program Infrastruktur Permukiman

Gekira Sumut Datang ke USU Klarifikasi Chappel Picu Kontroversi Bawa Nama Prabowo

Gekira Sumut Datang ke USU Klarifikasi Chappel Picu Kontroversi Bawa Nama Prabowo

3223 Kursi untuk Calon Mahasiswa Baru Jalur SNBT

3223 Kursi untuk Calon Mahasiswa Baru Jalur SNBT

Hadirkan Muhammad Furqan Alfaruqiy Bahas Soal Strategi USU untuk Masa Depan Bangsa

Hadirkan Muhammad Furqan Alfaruqiy Bahas Soal Strategi USU untuk Masa Depan Bangsa

Komentar
Berita Terbaru