Dosen USU Nilai HPL Pemko Medan di Kawasan Petisah Cacat Hukum
Pemberian hak atas tanah kepada pihak lain dilakukan berdasarkan kerjasama dengan perjanjian pemanfaatan tanah.
Perjanjian pemanfaatan tanah antara pemegang HPL dengan pihak lain memuat jaminan pemegang hak atas tanah di atas HPL untuk memperoleh perpanjangan dan/atau pembaruan dari pemegang HPL.
Cacat kewenangan adalah alasan yang sah dan berdasar menurut hukum untuk menghapuskan HPL Pemko Medan dan mencabut kewenangan Pemko Medan dalam pemberian rekomendasi di atas HPL yang dipegangnya.
"Sejalan dengan itu pula sangat beralasan dan berdasar menurut hukum untuk memberikan perlindungan hukum bagi para pemegang HGB dalam memperpanjang/memperbarui haknya di atas HPL Pemko Medan, agar tercipta keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi para pemegang HGB," bebernya.