Guru Cabul di Taput Ditangkap Polisi, Korbannya Murid Pria

Redaksi - Jumat, 21 November 2025 17:15 WIB
Guru Cabul di Taput Ditangkap Polisi, Korbannya Murid Pria
Poto: Ilustrasi
Pencabulan
drberita.id -Seorang guru di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) ditangkap polisi setalah mangkir dari panggilan sebanyak dua kali. RPN (45) ditangkap atas tuduhan pencabulan terhadap seorang murid.

"Pelaku (RPN) sebelumnya sudah dipanggil, tetapi tidak datang," ucap Kasatreskrim Polres Taput AKP Arifin Purba pada Rabu 19 November 2025.

RPN ditangkap dengan paksa oleh polisi untuk mempercepat proses penyidikan kasus yang terjadi di pondok milik pelaku di Kecamatan Purba Tua.

Korban, murid laki laki berusia 11 tahun, tengah melintas bersama temannya perempuan dipanggil pelaku. Diduga untuk memuluskan aksi bejatnya, teman korban diauruh pulang.

Pelaku kemudian meminta korban mengurut tubuhnya. Korban pun menuruti permintaan itu karena pelaku adalah gurunya.

"Di situlah, terduga pelaku melakukan tindakan yang kini menjadi dasar penyidikan polisi," jelas Arifin.

Penyidik telah memeriksa korban, saksi, dan ahli. Dari rangkaian pemeriksaan, polisi menyimpulkan unsur tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak telah terpenuhi.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Arifin.

Tersangka pun dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan dapat ditambah sepertiga karena pelaku merupakan tenaga pendidik.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru