Guru Cabul di Taput Ditangkap Polisi, Korbannya Murid Pria
Redaksi - Jumat, 21 November 2025 17:15 WIB
Poto: Ilustrasi
Pencabulan
drberita.id -Seorang guru di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) ditangkap polisi setalah mangkir dari panggilan sebanyak dua kali. RPN (45) ditangkap atas tuduhan pencabulan terhadap seorang murid.
"Pelaku (RPN) sebelumnya sudah dipanggil, tetapi tidak datang," ucap Kasatreskrim Polres Taput AKP Arifin Purba pada Rabu 19 November 2025.
RPN ditangkap dengan paksa oleh polisi untuk mempercepat proses penyidikan kasus yang terjadi di pondok milik pelaku di Kecamatan Purba Tua.
Korban, murid laki laki berusia 11 tahun, tengah melintas bersama temannya perempuan dipanggil pelaku. Diduga untuk memuluskan aksi bejatnya, teman korban diauruh pulang.
Pelaku kemudian meminta korban mengurut tubuhnya. Korban pun menuruti permintaan itu karena pelaku adalah gurunya.
"Di situlah, terduga pelaku melakukan tindakan yang kini menjadi dasar penyidikan polisi," jelas Arifin.
Penyidik telah memeriksa korban, saksi, dan ahli. Dari rangkaian pemeriksaan, polisi menyimpulkan unsur tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak telah terpenuhi.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Arifin.
Tersangka pun dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan dapat ditambah sepertiga karena pelaku merupakan tenaga pendidik.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Formapera: Kelangkaan BBM di Sumut Kejahatan Kemanusiaan, Polisi Harus Periksa Pertamina Patra Niaga Sumbagut
Wanita Pengedar Narkoba di Nagori Sei Torop Ditangkap Polisi Hingga Tertusuk Duri Sawit
Ratusan Guru dan Tenaga Pendidik Kota Medan Bangga Ber-Washliyah
Polisi Tangkap 16 Tersangka dari 9 Kasus BBM Bersubsidi di Kota Medan
Hari Anti Narkoba Internasional: Murid TK, SD, SMP dan SMA Ikut Lomba Mewarnai BNN Kota Binjai
Kawanan Maling di PT BIS Kawasan Sei Mangkei Diciduk Polisi dari Laporan WNA Asal Mongol
Komentar