Guru Cabul di Taput Ditangkap Polisi, Korbannya Murid Pria
Redaksi - Jumat, 21 November 2025 17:15 WIB
Poto: Ilustrasi
Pencabulan
drberita.id -Seorang guru di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) ditangkap polisi setalah mangkir dari panggilan sebanyak dua kali. RPN (45) ditangkap atas tuduhan pencabulan terhadap seorang murid.
"Pelaku (RPN) sebelumnya sudah dipanggil, tetapi tidak datang," ucap Kasatreskrim Polres Taput AKP Arifin Purba pada Rabu 19 November 2025.
RPN ditangkap dengan paksa oleh polisi untuk mempercepat proses penyidikan kasus yang terjadi di pondok milik pelaku di Kecamatan Purba Tua.
Korban, murid laki laki berusia 11 tahun, tengah melintas bersama temannya perempuan dipanggil pelaku. Diduga untuk memuluskan aksi bejatnya, teman korban diauruh pulang.
Pelaku kemudian meminta korban mengurut tubuhnya. Korban pun menuruti permintaan itu karena pelaku adalah gurunya.
"Di situlah, terduga pelaku melakukan tindakan yang kini menjadi dasar penyidikan polisi," jelas Arifin.
Penyidik telah memeriksa korban, saksi, dan ahli. Dari rangkaian pemeriksaan, polisi menyimpulkan unsur tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak telah terpenuhi.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Arifin.
Tersangka pun dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan dapat ditambah sepertiga karena pelaku merupakan tenaga pendidik.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Presiden Alokasi Rp.2 Triliun Untuk Konservasi Taman Nasional Way Kambas dan Polisi Hutan Capai 70 Ribu
Isak Tangis Warnai Pelepasan Guru Relawan di Desa Sekumur Aceh Tamiang: Jangan Pergi
Puluhan Guru Muda Gelar Sekolah Rakyat Untuk Pulihkan Trauma Anak Korban Bencana di Aceh
7 Tersangka Pembunuhan Syahdan Syahputra Lubis Dibebaskan, Polisi Tak Bisa Temukan Mayat, Jaksa Minta Bukti Visum
Dewan Guru Besar USU Gelar Seminar Internasional 2025
Jelang Pelantikan Pengurus Kwarda Gerakan Pramuka Sumut, Sejumlah Staf Kabarnya Belum Terima Honor
Komentar