Impian Taufiq Bakal Kesampain Bertemu AKP Ali Umar

- Selasa, 27 Juli 2021 11:39 WIB
Impian Taufiq Bakal Kesampain Bertemu AKP Ali Umar
Istimewa
Taufiq dan Kasat Lantas Polres Langkat AKP Ali Umri dan pendaping.
drberita.id | Impian Taufiq (31) bakal kesampaian untuk memiliki Surat Izin Mengemudi khusus penyandang disabilitas (SIMD).

Warga Dusun 2 Desa Namotongan, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat, itu diundang Kasat Lantas Polres Langkat, bertemu, Senin 26 Juli 2021.
Dalam pertemuan yang digelar di Aula Sat Lantas, ayah dari tiga anak itu menyampaikan keluh kesahnya. Dia mengaku, permohonannya ditolak oleh petugas di Biro Psikotes saat mengurus surat keterangan dari psikolog, sebagai salah satu syarat untuk mengurus SIMD.
Baca Juga :DGB UI: Jokowi Sudah Menyimpang dari Prosedur
"Pada 26 Juni 2021 kemarin, saya datang ke Biro Psikotes Sat Pas Polres Langkat untuk mengurus izin surat keterangan dari psikolog, namun ditolak oleh petugas di Biro Psikotes itu, tanpa alasan yang pasti," keluhnya.

"Tiap minggu saya selalu mengantar ibu saya berobat ke Medan. Jadi, saya sangat butuh SIMD itu, agar saya punya legalitas mengemudi di jalan raya," sambungnya.
Baca Juga :4 Direktur Paparan Kinerja, Bank Sumut Segera Gelar RUPS LB Tunjuk Dirut
Kasat Lantas Polres Langkat AKP Ali Umar S mengatakan Perpol No. 5 Tahun 2001 yang mengatur pengurusan SIM bagi penyandang distabilitas memang ada, tetapi mekanismenya masih dipelajari.

"Taufiq belum mendaftar untuk ngurus SIMD. Kalau nanti sudah mendaftar, kita ajukan ke pimpinan. Dari pertemuan ini, hasilnya kemudian kita ajukan lagi, apa tanggapan pimpinan, kalau nanti perintah dikeluarkan kita keluarkan," kata Ali Umar didampingi Kanit Regident Simon E Sinaga dan Kanit PPA IPTU Sigar Sihotang.
Baca Juga :Gubsu Disarankan Buat TWK Untuk Calon Direksi BUMD Sumut
Untuk mendapatkan SIM ada persyaratannya, lanjut Ali Umar, yakni KTP, surat keterangan dokter dan psikolog. Kemudian syarat ini dilampirkan pemohon SIM, kemudian dilakukan pengujian. Jika lulus, baru masuk ke mikanisme SIM, yakni pembayaran PNBP. "Kalau ini semua selesai, baru SIM bisa diterbitkan," jelasnya.
Pendamping Disabilitas Kabupaten Langkat Lisza Megasari mengatakan, untuk mengurus SIMD, pihak satlantas seharusnya mengacu pada peraturan yang mengarah kepada penyandang disabilitas, bukan pada peraturan tentang SIM C, SIM A maupun yang lainnya.

Wanita yang biasa disapa Ega itu sangat mengapresiasi langkah Polres Langkat, khushusnya dari Sat Lantas Polres Langkat yang telah merespon keluhan penyandang disabilitas untuk memiliki legalitas mengemudi.
Baca Juga :BIN Door to Door Vaksinasi Warga di 14 Provinsi
"Kami sangat mengapresiasi aparat kepolisian dalam hal ini. Sudah banyak penyandang disabilitas di Indonesia yang mendapat SIMD. Jangan langsung diponis, oh tidak punya tangan, tapi lihat dahulu kemampuannya. Dan harus dilakukan pengujian. Perlu dihadirkan dokter dari distabilitas, dan rekomendasi organisasi distabilitas, khususnya untuk Taufiq dan rekan-rekan," tandasnya.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru