PASU Dukung Polres Langkat Tangani Kasus Korupsi PSR Rp29 Miliar
Poto: Istimewa
Epza dan Amiruddin Pinem
drberita.id | Unit tindak pidana korupai (Tipikor) Polres Langkat diminta serius menangani kasus dugaan korupsi dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 29 miliar.
Ketua Umum Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU) Eka Putra Zakran (Epza) mengatakan pihaknya mendukung sepenuhnya kinerja Polres Langkat untuk memproses kasus dugaan korupsi PSR tersebut hingga tuntas.
"PASU tentulah mendukung sepenuhnya kinerja Polres Langkat dalam mengungkap dan memproses kasus yang notabene telah merugikan negara ini setuntas-tuntasnya," ujar Epza dalam keterangan tertulis, Senin 21 November 2022.
Justru dalam kontek pemberantasan korupsi, kata Epza, PASU memberikan apresiasi yang tinggi kepada Polres Langkat, karena ini merupakan suatu langkah maju, sehingga pantas diapresiasi.
"PASU menyambut gembira penanganan kasus yang dimulai oleh AKBP Danu Pamungkas Totok, sehingga masyarakat Langkat mau melaporkan kasus korupsi PSR ini," sebutnya didampingi Mairuddin Pinem.
BACA JUGA:
Kebohongan Dirut Bank Sumut Terbongkar, Margasu Minta Rahmat Fadillah Pohan Bertobat
Mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Medan ini menuturkan, jika polisi serius mengungkap dan memproses kasus yang merugian keuangan negara ini, maka sangat pantas mendapat apresiasi.
"Pendeknya, penyidik Polres Langkat jika serius, kita apresiasi. Harapan kita kasus ini ditangani secara tuntas, jangan pula hanya sekedar "panas-panas taik ayam". Kalau tuntas, saya pastikan publik akan gembira," tuturnya.
Menurut Epza, apa yang disampaikan Kanit Tipikor Polres Langkat Ipda Chris Rismawan terkait pihaknya menaikan status kasus dari tingkat penyelidikan ke penyidikan, merupakan suatu langkah maju.
"Bagus pernyataan Kanit Tipikor Polres Langkat, seperti ini yang ditunggu publik terhadap kinerja polri sebenarnya, jelas ini suatu langkah maju. Mengapa demikian? karena, jumlah kerugian negara dalam kasus ini sangat fantastis, yaitu Rp 29 miliar sebagaimana telah dilansir oleh Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara," tandasnya.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Kejaksaan Agung Stop Kasus Korupsi MBG
17 Paket Proyek Dinas BMBKCK Provinsi Sumut Berpotensi Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Korupsi Rumah Sakit Jiwa Diterima Kejati Sumut
Semoga Penggeledahan Korupsi RSU Pirngadi Tidak Ambar Seperti Rakernas APEKSI di Kota Medan
Mangkir Sidang Korupsi Smartboard, Mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Katanya Pergi Umroh
PP GPA Akan Kerahkan 10 Ribu Massa Aksi ke Kejaksaan Agung Kawal Korupsi Rumah Eks Pejuang Timor Timur
Komentar